KPU: Masyarakat Bisa Periksa Informasi Caleg Melalui Scan Barcode
Dalam informasi yang dipublikasikan oleh KPU, masyarakat dapat melihat informasi partai politik, nomor urut partai politik daerah pemilih
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dapat memeriksa siapa saja yang telah ditetapkan menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan dengan cara memindai kode batang atau scan barcode.
Jumat (3/11/20233), Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 9.917 caleg Anggota DPR RI dan Sabtu (4/11/2023) besok informasi para caleg bakal diumumkan ke publik.
Data ini bakal dirilis melalui kanal resmi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta media massa serta dan media sosial.
“Selain itu kami akan mengumumkan melalui media masa, cetak, dan elektronik.
Nanti teman-teman akan kita berikan pengumuman, yang ada barcode atau QR-nya itu,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jumat.
Baca juga: Garuda, Perindo, PSI, dan PAN: Partai Politik yang Paling Banyak Memiliki Caleg Perempuan
“Supaya kalau masyarakat melalui alat komunikasinya masing-masing bisa scan itu dan masuk link pengumuman KPU. Kita buat semaksimal mungkin, bisa diakses oleh masyarakat secara luas,” katanya.
Dalam informasi yang dipublikasikan oleh KPU itu nanti masyarakat dapat melihat informasi partai politik, nomor urut partai politik, daerah pemilih, dan masing-masing nama calon sesuai dengan no urut dan daerah pemilihan.
“Hanya saja nanti, tambahannya melalui kanal info pemilu KPU setelah kami mendapatkan masing-masing konfirmasi dan persetujuan parpol, nanti CV daftar riwayat hidup calon itu juga bisa kita umumkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hari ini KPU telah menetapkan 9.917 calon peserta Pemilu 2024 untuk DPR RI dan 668 untuk DPD RI.