Jelang Putusan MKMK: Anies Singgung Etika dan Objektivitas, Prabowo Irit Bicara
Inilah komentar dua bacapres, Prabowo dan Gibran, jelang MKMK membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah komentar dua bakal calon presiden (capres), yaitu Anies Baswedan dan Prabowo Subianto jelang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan memberikan kepercayaan kepada MKMK supaya bisa menuntaskan pekerjaannya dengan baik.
Baca juga: Jelang Putusan Etik Hakim MK, Anies Baswedan Berharap MKMK Junjung Etika dan Objektivitas
Ia yakin MKMK akan menjunjung etika dan objektivitas dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Jadi saya percayakan kepada MKMK untuk menuntaskan tugas dengan baik," ujar Anies selepas menghadiri Maulid dan Haul Qudbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman Al Atthosdi Majelis Darul Musthofa al Madinatul Munawaroh, Jakarta, Selasa (7/11/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
"Kami percaya bahwa mereka akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas," tuturnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan dalam bekerja perlu menjaga etika.
Hal tersebut disampaikannya berdasarkan pengalaman ketika dirinya pernah bekerja menjadi Ketua Komite Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2013.
"Termasuk semua uang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif, lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK," jelasnya.
Berbeda dengan Anies Baswedan, Prabowo Subianto cenderung irit bicara ketika ditanya pendapatnya jelang putusan MKMK.
Pria berusia 72 tahun itu meminta agar tanggapan tersebut ditanyakan kepada lembaga yang bersangkutan.
"Ya tanya ke sana ya, jangan tanya saja. Oke?" ujar Prabowo saat menghadiri acara rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta Timur, dilansir WartaKotalive.com.
Bagaimana pun, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, putusan soal batas usia capres-cawapres yang dilakukan oleh MK menuai polemik karena disinyalir sarat akan konflik kepentingan.
Alasannya karena Ketua MK, Anwar Usman, yang turut menangani gugatan merupakan kerabat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran.
Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka atau adik ipar Jokowi.
Putusan Telah Siap
Sementara itu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menuturkan pihaknya telah membuat simpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Simpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.
Jimly Asshiddiqie mengatakan telah melakukan rapat internal bersama para anggota MKMK.
Adapun dari rapat tersebut, sambung Jimly, membuahkan simpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK.
"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.
Simpulan tersebut, terangnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," jelasnya.
Kemudian, Jimly berkata, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.
Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.
Apalagi seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.
Ketua MK, Anwar Usman, menjadi hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan. Total ada 15 laporan yang mengarah kepadanya.
Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang mendapatkan empat laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga empat laporan.
Lalu, laporan paling sedikit diterima oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, yakni satu laporan.
(Tribunnews.com/Deni/Theresia Felisiani)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.