Profil Anwar Usman, Ketua MK Dipecat Berdasar Putusan MKMK, Ipar Presiden Jokowi
Profil Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Profil Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (7/11/2023).
MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK.
Atas putusan itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diperintahkan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Baca juga: MKMK Copot Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK Karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Profil Anwar Usman
Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
Anwar Usman merupakan pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956.
Ia dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Anwan Usman merupakan lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) pada 1975.
Setelah lulus dari PGAN, ia mengawali karir sebagai guru honorer di SD Kalibaru.
Lalu ketika menjadi guru, Anwar Usman melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta sampai lulus pada 1984, dikutip dari situs mkri.id.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK oleh MKMK Buntut Putusan Usia Capres Cawapres
Selama menjadi mahasiswa ia aktif pada kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo dan anggota Sanggar Aksara.
Pada 1980, ia juga sempat beradu akting dengan Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S Bono.
Namun keterlibatan Anwar Usman pada dunia teater mendapatkan kritik dari orang tuanya.
Pada 1985 Anwar Usman lulus tes dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor.
Dalam perjalanan karirnya, ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur dan pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
Dalam karirnya di Mahkamah Agung, Anwar Usman pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung pada 1997-2003.
Pada 2003-2006, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.
Anwar Usman kemudian diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005, namun tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Ia terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018- 2 Oktober 2020.
Terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016).
Terpilih kembali menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018).
Anwar Usman menjadi Hakim Konstitusi Periode Pertama pada 6 April 2011-6 April 2016.
Pada Periode Kedua mulai 6 April 2016 s/d 6 April 2026.
Baca juga: MKMK Nilai Dissenting Opinion Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
Nikahi Adik Jokowi
Sementara itu Anwar Usman menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), 26 Mei 2022 di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah.
Jokowi menjadi wali nikah pernikahan Anwar Usman dan Idayati.
Selain itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Panglima TNI saat itu, Jenderal Andika Perkasa, menjadi saksi kedua mempelai.
Kisah cinta Idayati dan Anwar Usman berawal saat mereka dikenalkan teman pada Oktober 2021.
Idayati mengaku dirinya merasa ada kecocokan setelah perkenalan tersebut.
"Bulan Oktober (2021) dikenalin temen, ada klik," kata Idayati, 21 Maret 2022.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo) (Kompas)