Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Yakini Integritas MKMK soal Putusan Etik Hakim MK: Apapun Hasilnya harus Diterima Semua Pihak

Raja Juli mengatakan bahwa demokrasi dibangun di atas landasan konstitusi dan juga rasa paling percaya terhadap institusi demokratis seperti MKMK

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PSI Yakini Integritas MKMK soal Putusan Etik Hakim MK: Apapun Hasilnya harus Diterima Semua Pihak
Tribunnews.com/Gita Irawan
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni di Taman Langit Kota Manado pada Jumat (13/10/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) memiliki integritas soal apa yang nanti akan diputuskan terkait sidang dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman 

"PSI mempercayai integritas MKMK. Apa pun hasilnya harus diterima semua pihak," kata Raja Juli dalam pesan yang diterima, Selasa (7/11/2023).

Dia mengatakan bahwa demokrasi dibangun di atas landasan konstitusi dan juga rasa paling percaya terhadap institusi demokratis seperti MKMK.

"Secara konstitusional, keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Soal puas-tidak puas itu soal rasa yang subjektif," ujarnya.

Hal yang sama, dikatakan Raja Juli, juga  berlaku untuk keputusan MKMK.

Baca juga: Jelang Putusan Etik Hakim MK, Anies Baswedan Berharap MKMK Junjung Etika dan Objektivitas

"Keputusan MKMK harus diterima semua pihak, dengan landasan kita percaya MKMK adaalh instutusi demokratis yang diiisi oleh tokoh-tokoh bertintegritas," kata dia

Berita Rekomendasi

"Trust ini penting. Jangan sampai hanya karena kepentingan politik yang subjektif, lalu beramai-ramai mendelegitimasi dan mendemoralisasi institusi demokratis seperti MK dan MKMK," pungkas Raja Juli.

Diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nantinya akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

Putusan ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas