Putusan MKMK Dibacakan Hari Ini, Sederet Temuan yang Tentukan Nasib Anwar Usman & Gibran di Pilpres
MKMK dijadwalkan bakal mengumumkan putusan terkait sidang etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (7/11/2023).
Editor: Wahyu Aji
Pernyataan ini kerap kali ia sampaikan berulang dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik dirinya tak bisa bersikap netral dalam memutus perkara karena hubungan kekerabatan dengan Istana.
Kemudian, Anwar mempertanyakan tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepadanya.
Baca juga: Pelapor Permasalahkan Tak Adanya Aturan Soal Banding Putusan MKMK
Sebab, secara normatif, MK tidak dalam posisi mengadili seseorang sebagaimana perkara pada pengadilan pidana atau perdata, melainkan mengadili norma.
"Rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023, mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK," kata Anwar.
"Nanti selebihnya, tentu kami semua termasuk ini, akan meminta pertanggungjawabkan kepada Majelis Kehormatan MK," ucap dia.
3. Temuan CCTV
MKMK juga mengaku telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) soal kejanggalan pendaftaran gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui, gugatan itu sempat ditarik, lalu dibatalkan penarikannya.
Namun, atas situasi ini, gugatan tersebut justru menjadi satu-satunya yang dikabulkan oleh MK.
"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Rabu.
"(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata dia.
Jimly sebelumnya juga memastikan bakal memeriksa panitera yang berkaitan dengan kejanggalan tersebut.
Pemeriksaan panitera itu dijadwalkan digelar pada Jumat (3/11/2023).
Kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru ini sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan dissenting opinion putusan yang sama.
Dalam dissenting opinion-nya, Arief memaparkan kronologi bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023).