Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

"Durian Runtuh atau Musibah", Alasan Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK Karena yang Lain Ogah

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK diungkap hakim konstitusi Saldi Isra di antaranya karena hakim-hakim konstitusi lainnya menolak jadi pimpinan MK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in
TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Irwan Rismawan
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). 

Durian Runtuh atau Musibah, Alasan Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK Karena yang Lain Ogah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan alasan hakim Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK, menggantikan Anwar Usman

Saldi mengatakan, Suhartoyo dan dia menjadi dua nama yang paling banyak diusung dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH) secara tertutup di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).

Ia menuturkan, tujuh hakim konstitusi lainnya tidak bersedia menjadi Ketua MK. Alasan ketidakinginan mereka berbeda-beda. 

Saldi mengatakan, hakim Arief Hidayat tak ingin menjadi pimpinan MK.

"(Saat) ditanya Prof Arief, (Arief Hidayat) merasa mungkin (ingin) mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan kolektif ini," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Selanjutnya, hakim Manahan M P Sitompul dan Wahiduddin Adams akan segera pensiun. Adapun sisanya hakim Saldi Isra.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, tujuh hakim konstitusi sepakat menunjuk Suhartoyo menjadi Ketua MK dan Saldi Isra sebagai wakilnya. 

Salah satu pertimbangannya, kata Saldi, karena latar belakang pengalaman.

"Dan yang lain-lain merasa dua nama ini (Suhartoyo dan Saldi) sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan untuk kayak loko gitu ya, pimpinan kolektif, karena kita berdua bukan baru. Yang mulia Suhartoyo sudah 8 tahun di MK ya, saya 6,5 tahun," jelas Saldi Isra.

"Itu pertimbangan yang kita baca kenapa tadi 7 orang lain itu memunculkan nama kami berdua," sambungnya.

Terkait hal itu, Suhartoyo bersedia atas penunjukan dirinya sebagai pengganti Anwar Usman. 

Baca juga: Momen Suhartoyo Pimpin Sidang Pertama Kali sebagai Ketua MK, Bahas soal Gugatan UU Pemilu

Suhartoyo mengatakan kesanggupan itu hadir karena ada panggilan dan permintaan dari para hakim-hakim itu.

"Oleh karena itu secara faktual memang nama ini hanya berdua, sehingga kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita MK ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik," ungkap Suhartoyo.

"Berdasarkan pertimbangan itu tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi," tuturnya.

Terpisah, Suhartoyo mengakui dirinya terpilih sebagai Ketua MK bukan karena dirinya yang meminta jabatan itu, melainkan hasil kesepakatan para hakim MK.

"Sebenarnya kesanggupan datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim. Oleh karena itu, secara faktual yang muncul hanya nama berdua (dengan Saldi Isra)," ucap Suhartoyo, dikutip dari Kompas TV, Kamis (9/11/2023).

Ia juga mengatakan, akan memperbaiki hal yang sebelumnya dipandang tak baik di MK.

Ia menyanggupi, jabatan tersebut karena tidak ingin MK mandek di tengah kontroversi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua. 

"Mahkamah Konstitusi ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali, kepercayaan publik itu," ujarnya.

"Berdasarkan pertimbangan itu, kepada siapa lagi kalau permintaan itu tidak kami sanggupi? Jadi jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta, tapi ada kehendak dari para yang mulia bahwa Beliau-beliau mempercayakan kita menjadi semacam lokomotif."

Adik Ipar Presiden Jokowi Dicopot karena Pelanggaran Berat

Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres.
Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres. (Kolase Tribunnews/Tribun Medan)

MKMK memberikan sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan melarang menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Hukuman diberikan setelah dari hasil pemeriksaan terungkap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi dalam penanganan dan putusan perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

Baca juga: Dalam 10 Hari, Jokowi Kumpulkan 5 Pihak, Gencar Bicarakan Pemilu & Pesan Hindari Politik Pecah Belah

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu sendiri berawal dari pengajuan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bernama Brahma Aryana.

Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri sebagai hakim yang menangani dan memutus perkara tersebut mengingat adanya dugaan konflik kepentingan antara dirinya dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Adanya putusan MK memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Durian Runtuh atau Musibah jadi Ketua MK saat Pemilu 2024

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK diungkap hakim konstitusi Saldi Isra di antaranya karena hakim-hakim konstitusi lainnya menolak jadi pimpinan MK karena berbagai alasan.

Diketahui, pergantian Ketua MK dari Anwar Usman ke Suhartoyo lantaranya sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan hakim yang ada di MK terkait penanganan perkara MK nomor 90 tentang batas usia capre dan cawapres, bersamaan proses pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK mempunyai 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, dimana tiga orang diajukan oleh presiden, tiga orang diajukan dari DPR setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan, dan tiga orang lainnya diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk Pemilu Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Perselisihan dari hasil Pemilu Serentak itu akan bermuara ke MK.

Tidak menutup kemungkinan sembilan hakim MK, termasuk Ketua MK yang baru, Suhartoyo akan menghadapi berbagai tekanan berat saat MK akan ramai memasuki masa pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas