Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Suhartoyo usai Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman: Jabatan Bukan Saya yang Minta

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo menyebut tidak pernah meminta jabatan tersebut.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kata Suhartoyo usai Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman: Jabatan Bukan Saya yang Minta
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo usai mengikuti Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua MK, Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. 

TRIBUNNEWS.COM - Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, Kamis (9/11/2023).

Seusai terpilih, Suhartoyo mengungkap alasannya menerima jabatan Ketua MK.

Suhartoyo memastikan, tidak pernah meminta jabatan, melainkan merupakan kesepakatan para hakim MK.

Baca juga: PPP Ingatkan Ketua Baru MK Suhartoyo Jangan Buat Kesalahan Seperti yang Dilakukan Anwar Usman

Selain Suhartoyo, musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup juga sepakat menunjuk Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK.

"Sebenarnya kesanggupan datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim. Oleh karena itu, secara faktual yang muncul hanya nama berdua (dengan Saldi Isra)," ucap Suhartoyo, dikutip dari Kompas TV, Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo mengatakan, akan memperbaiki hal yang sebelumnya dipandang tak baik di MK.

Ia menyanggupi, jabatan tersebut karena tidak ingin MK mandek di tengah kontroversi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua. 

Berita Rekomendasi

"Mahkamah Konstitusi ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali, kepercayaan publik itu," ujarnya.

"Berdasarkan pertimbangan itu, kepada siapa lagi kalau permintaan itu tidak kami sanggupi? Jadi jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta, tapi ada kehendak dari para yang mulia bahwa Beliau-beliau mempercayakan kita menjadi semacam lokomotif."

Suhartoyo lantas menyinggung soal putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang belum lama ini memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Baca juga: Profil Suhartoyo, Hakim Konstitusi yang Gantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Kalau kami tidak menariknya, siapa lagi? Apakah MK dibiarkan mandek sementara kemarin ada putusan MKMK yang amarnya memerintahkan pergantian pimpinan," imbuhnya.

Namun, ia enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal kontroversi Anwar Usman

Suhartoyo menyebut, saat ini dirinya belum resmi dilantik sebagai Ketua MK yang baru.

"Kalau yang substansial tunggu saya jadi ketua, sekarang saya belum jadi ketua, sabar dulu," tukas Suhartoyo.

Rekam Jejak Suhartoyo

Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama usai mengumumkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima
Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama usai mengumumkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Ganjar Pranowo Harap Suhartoyo Kembalikan Marwah MK 

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. lahir di Sleman, Yogyakarta pada 15 November 1959.

Dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, ia menikah dengan Sustyowati dan dikarunai tiga anak.

Mereka adalah Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati.

Suhartoyo mengenyam pendidikan sarjana di Universitas Islam Indonesia (1983), dan melanjutkan program magister di Universitas Taruma Negara (2003).

Sementara itu, program doktor ia raih di Universitas Jayabaya (2014).

Suhartoyo memulai kariernya sebagai seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.

Ia bertugas di Lampung dan Bengkulu selama lima belas tahun.

Pertama, menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995). Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-1999).

Lalu, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001).

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Terima Kritikan Publik Sebagai Bahan Evaluasi

Ia kemudian pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004) sebelum kembali ditempatkan di luar Pulau Jawa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006).

Secara berturut-turut, pria berusia 64 tahun itu menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010) dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011).

Pada 2011, ia naik pangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, jabatan yang ia emban pada saat terpilih menjadi hakim konstitusi.

Ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.

Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Muhamad Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas