Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin soal Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK: Itu Tragedi, Mari Selamatkan Yudikatif

Cak Imin komentasi soal pencopotan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebut itu adalah tragedi yudikatif.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cak Imin soal Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK: Itu Tragedi, Mari Selamatkan Yudikatif
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin - Ia menyebut pencopotan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman adalah tragedi. Hal itu disampaikan di Universitas Muhammadiyah Jakarta di Kota Tangerang Selatan, Kamis(9/11/2023) siang. 

Dengan demikian, sudah sepatutnya dijaga marwahnya. 

"Saya sampaikan kita hormati keputusannya, semoga bisa menjaga marwah MK," ujar Anies.

Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama usai mengumumkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman.
Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama usai mengumumkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Putri Sulung Gus Dur Turut Dorong Anwar Usman Mundur dari MK: Sanksi MKMK Tak Sepadan

Sebelumnya, MKMK menemukan pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. 

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

Selain dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pimpinan MK.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebaagai hakim konstitusi berakhir."

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidique, Senin (7/11/2023).

Berita Rekomendasi

Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPR, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Febri Prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas