Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya PSI yang Sampaikan Surat Perubahan Status Daftar Riwayat Hidup Caleg

Hingga saat ini, KPU masih menunggu caleg untuk bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan ke masyarakat.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hanya PSI yang Sampaikan Surat Perubahan Status Daftar Riwayat Hidup Caleg
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota KPU RI Idham Holik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, hanya ada satu partai politik peserta pemilu yang hingga saat ini membuka status riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) dari tertutup menjadi terbuka, yakni PSI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, hanya ada satu partai politik peserta pemilu yang hingga saat ini membuka status riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) dari tertutup menjadi terbuka.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: KPU Resmi Terbitkan Revisi Aturan Usia Capres Cawapres Pascaputusan MK, Gibran Melenggang

"Hasil konfirmasi ke Biro Teknis, hanya PSI saja yang secara resmi menyampaikan surat perubahan status Daftar Riwayat Hidup dari tertutup menjadi terbuka," ungkap Idham saat dikonfirmasi, Jumat.

Hingga saat ini, KPU masih menunggu caleg untuk bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan ke masyarakat.

Kesempatan itu diberikan KPU hingga menjelang waktu pemungutan suara atau berakhir masa kampanye.

Mengingat di satu sisi dalam aturan kepemiluan tidak diatur secara eksplisit terkait batas waktu publikasi riwayat hidup caleg.

BERITA TERKAIT

Dalam merilis informasi caleg, KPU tidak langsung mengungkapkan riwayat hidup kepada publik.

Pihaknya berlindung di balik Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KPU baru bakal merilis riwayat hidup caleg jika parpol yang bersangkutan sudah memberikan izin.

Baca juga: Grace Natalie Jelaskan Mengapa Profil Caleg PSI Tak Dipublikasi di Situs KPU RI

Sejak penetapan DCT, lembaga penyelenggara pemilu ini sudah menyurati partai politik untuk meminta izin terkait publikasi riwayat hidup.

"Jadi dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu," jelas Idham, Selasa (7/11/2023).

Dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas