Hakim Konstitusi Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Hari Ini
Hakim Suhartoyo akan dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (13/11/2023) hari ini.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Suhartoyo akan dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (13/11/2023) hari ini.
"MK akan menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua Masa Jabatan 2023-2028 pada Senin (13/11)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Fajar menjelaskan, proses pengucapan sumpah Suhartoyo bakal digelar pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Nantinya, Suhartoyo akan mengucapkan sumpah atau janji Ketua MK di hadapan seluruh Hakim Konstitusi.
Fajar menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
"Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan MK yang berarti di hadapan seluruh hakim konstitusi," jelasnya.
Sidang Pengucapan Sumpah Ketua MK tersebut akan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Baca juga: Mahfud MD soal Suhartoyo Jadi Ketua MK: Mudah-mudahan Tak Terkontaminasi dan Tak Buat MK Rusak
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang terbukti pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB pagi.
RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.
Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.
Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.