Penjelasan TPDI 2.0 Minta Bawaslu dan DKPP Periksa Komisioner KPU
Pengaduan akan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI) akan mengajukan pengaduan dan permintaan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2024.
Baca juga: 3 Pasangan Capres-Cawapres Sudah Ditetapkan KPU, Pengamat Singgung Moral Politik Gibran
Pengaduan akan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Upaya hukum ini menanggapi pengumuman penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden oleh KPU Senin (13/11/2023).
Baca juga: KPU Siap Hadapi Semua Aduan Soal Pemilu 2024
"Alasan dan dasar hukum pengaduan dan permintaan kami karena KPU diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden," kata Patra M Zen, Koordinator Advokasi TPDI 2.0 dalam keterangan yang diterima.
Pendaftaran Cawapres Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023 dimana persyaratannya Cawapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 yang merubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.
"KPU baru merevisi Peraturan berdasarkan Putusan MK No. 90 pada 3 November 2023. Semestinya, KPU segera merevisi Peraturan sebelum tanggal 25 Oktober 2023, sebelum tanggal penutupan pendaftaran," kata Patra.
"Para Komisioner KPU mestinya memahami hukum," ujar Patra.
Menurutnya, semua putusan MK itu, harus dieksekusi dulu.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Semua Aduan Soal Pemilu 2024
"Bentuk eksekusi putusan, bisa dengan paksaan berwujud perubahan undang-undang atau eksekusi sukarela oleh KPU dengan mengubah Peraturan. Karenanya, Putusan MK No. PUU/XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk langsung menerima pendaftaran Sdr. Gibran", kata Patra.
Merujuk pada fakta tersebut, Patra menilai ada dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan juga pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Komisoner KPU.
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini, menyatakan, TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.