Guna menggaet suara dari para pemuda, kata Abdul, PKS telah berupaya mengubah citranya dengan memperbarui logo partainya.
VIDEO
Baca juga: Wujudkan Pemilu Damai di Era Gen Z, KPU Surakarta Ajak Anak Muda Berperan Aktif: Jangan Golput
Menurutnya, warna oranye, secara psikologis mengartikan sesuatu yang bersahabat, egaliter, dan suka akan perubahan.
"Secara nasional sebenarnya PKS itu sudah mengubah citra yang dulunya warna dominannya hitam dan putih, kita berubah menjadi oranye dan putih, ya. Artinya potensi pemilih ke depan itu milenial dan Gen Z," kata Abdul dikutip dari YouTube Tribunnews.com .
"Kalau psikologi warna kan itu melihat oranye itu bersahabat, egaliter, hangat, dan suka dengan perubahan."
"Semangat anak muda ini kan anti-mainstream, ingin menunjukkan diri sendiri," tuturnya.
Untuk konteks di Kota Solo, Abdul menyebut PKS menampilkan calon legislatif (caleg) yang beragam di Pemilu 2024 mendatang.
Pertama , kuota caleg perempuan telah terpenuhi 30 persen.
Kedua , caleg difabel di mana PKS ingin menangkap kepentingan difabel yang ada di masyarakat.
Kemudian, partai dengan lambang padi itu juga menampilkan caleg yang berprofesi sebagai YouTuber dan influencer.
Sebagai informasi, acara Tribun Series: Pemilu di Era Gen Z, Kompetisi Damai di Media Sosial menghadirkan berbagai tokoh.
Mereka adalah Moh Abdul Hakim, Dosen Ilmu Psikologi UNS; Antonius Yogo Prabowo, Ketua DPD PSI Solo; Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Ketua DPC PDIP Klaten; Abdul Kadir Audah, Ketua Bidang Politik DPD PKS Surakarta; Bambang Christanto, Ketua KPU Surakarta; serta Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Diketahui, Pemilu 2024 semakin dekat.
Berikut ini jadwal dan tahapan pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
10. Penetapan hasil Pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
(Tribunnews.com/Deni/Pondra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.