KPK Sebut Belum Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menuerut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, laporan dugaan korupsi tersebut masih dalam telaah pada direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Sehingga, belum ada proses penyelidikan apa lagi penyidikan dalam perkara tersebut.
“Laporan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam pengadaan sapi di Kementan prosesnya di KPK tahapnya masih dalam telaah pada direktorat PLPM, belum ada proses penyelidikan,” kata Ghufron saat dihubungi, Jumat (17/112023).
Ghufron menerangkan, karena masih ditelaah Direktorat PLPM, maka laporan dugaan rasuah tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Baca juga: KPK Unggah LHKPN 3 Pasang Capres-Cawapres, Paling Kaya Prabowo, Hartanya Capai Rp2 Triliun
“Sehingga laporan tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilidik oleh KPK,” terang dia.
Lebih lanjut, Ghufron juga meluruskan informasi yang berkembang bahwa inisial-inisial nama bukan dari dirinya.
Dia memastikan inisial-inisial nama itupun masih sangat sumir karena laporan kasusnya masih dalam tahap telaah.
“Saya menjawab dan menanggapi pertanyaan dari awak media yang mempertanyakan kasus tersebut dengan menyebutkan inisial, perlu saya sampaikan bahwa penyebutan insial tersebut adalah dari media,” jelas Ghufron.
Baca juga: KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang
“Sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan insial-inisial itu karena prosesnya masih proses belum penyelidikan. Saya mengimbau media juga menjaga dan membantu KPK untuk tidak mendahului pemberitaan terhadap laporan yang sedang KPK tangani,” imbuhnya.
Dikatakan Ghufron, proses telaah merupakan proses untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak.
Karena masih proses telaah belum ada nama dan inisial-inisial tersebut.
“Intinya karena ini masih proses telaah belum ada nama dan inisial-inisial tersebut, karena tahapan telaah masih memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak,” kata Ghufron.
“Untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.