TPN Ganjar Pastikan Beri Pendampingan Hukum terhadap Aiman Witjaksono yang Dilaporkan ke Polda Metro
Jubir TPN Ganjar, Aiman mengatakan terkait pelaporan terhadap dirinya telah disampaikan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap juru bicaranya, Aiman Witjaksono yang kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan hukum bagi TPN dan Tim Pemenangan Daerah (TPD) serta eksternal TPN seperti pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
"Salah satu tugas dari deputi hukum mendampingi dan mengadvokasi internal maupun eksternal, kalau internal adalah TPN sendiri atau TPD, ataupun eksternal yaitu pendukung dari Pak Ganjar," kata Ronny.
Ronny menegaskan pernyataan Aiman mengenai dugaan aparat memasang baliho pasangan Prabowo Subianto– Gibran Rakabuming Raka sebagaimana diberitakan salah satu media massa.
Baca juga: Aiman Pastikan Siap Jika Dipanggil Polda Metro Jaya Soal Pernyataan Oknum Polisi Tak Netral
"Mas Aiman mengutip dari salah satu media, yaitu Harian Media Indonesia yang menyampaikan bahwa pemasangan baliho Prabowo-Gibran melibatkan oknum," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan Aiman masih dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.
Apalagi, kata Ronny, pernyataan Aiman bertujuan untuk mengingatkan polisi serta penyelenggara Pemilu bersikap netral di Pilpres 2024.
"Tentunya, masukan ataupun kritik, di dalam proses demokrasi ini harusnya menjadi masukan yang positif, yaitu bagaimana kita melihat dan kita berkomitmen bersama-sama agar menjaga proses demokrasi yang sedang berjalan ini, sehingga proses yang berjalan ini kita pastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu, proses yang luber dan jurdil," ungkapnya.
Demokrasi Tidak Boleh Tergerus
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono buka suara dirinya yang dilaporkan ke pihak kepolisian usai mengungkap adanya informasi oknum aparat yang mendapat perintah untuk memenangkan salah satu paslon capres-cawapres di Pilpres 2024.
Bahkan, Aiman juga menanggapi pertanyaan wartawan soal Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran yang meminta dirinya tidak takut menyebutkan polisi yang diduga tidak netral pada Pemilu 2024.
Aiman mengatakan, terkait pelaporan terhadap dirinya telah disampaikan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Dia pun bicara soal demokrasi yang tidak boleh tergerus, apalagi runtuh di tengah-tengah kehidupan berbangsa di Indonesia.
Baca juga: Aiman Ditantang Bongkar Oknum Polisi Tak Netral di Pilpres 2024, Fadil: Katakan, Jangan Hanya Bicara
"Kemarin sudah panjang lebar disampaikan oleh TPN Ganjar-Mahfud terkait dengan nanti bisa dilihat, tapi begini, jangan sampai demokrasi kita ini tergerus apalagi runtuh," kata Aiman dalam sebuah diskusi secara virtual, Sabtu (18/11/2023).
"Mempertahankan demokrasi, kita harus mengembangkan demokrasi, jangan sampai sebaliknya," sambung dia.
Aiman sebelumnya menyebut ada seorang komandan kepolisian yang memaksa anggotanya untuk mengarahkan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Informasi itu secara eksklusif didapatkan Aiman melalui beberapa temannya di kepolisian.
Atas pernyataan itu, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis MUDA Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini keenam laporan tersebut masih dilakukan penelitian oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Telah diterima enam laporan polisi," kata Trunoyudo, Selasa, lalu.
Aiman Kantongi Bukti
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Ifdhal Kasim mengklaim jika Aiman Witjaksono mengantongi bukti terkait ada oknum polisi tak netral di Pemilu 2024.
Menurut Ifdhal, pernyataan Aiman soal oknum polisi tak netral juga diperkuat melalui pemberitaan Harian Media Indonesia.
Baca juga: Penjelasan Polda soal Pengusutan Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks oleh TPN Ganjar, Aiman Witjaksono
"Secara spesifik sebetulnya saudara Aiman juga memiliki bukti-bukti tentang itu," kata Ifdhal, Jumat.
Hanya saja, dia menuturkan pihaknya belum bisa mengungkapkan bentuk bukti-bukti tersebut.
Sebab, Ifdhal menjelaskan sebagai seorang berlatar belakang jurnalis, Aiman harus menjaga keamanan narasumbernya.
"Sebab ini bagian dari proses pertanggungjawaban seorang jurnalis terhadap pemberi informasinya dan dalam undang-undang pers," ujarnya.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi-saksi.
"Jadi setelah kami menerima LP (laporan) dimaksud dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor kepada tim penyelidik dan kemudian langkah selanjutnya penyelidik melakukan klarifikasi," ujar Ade.
Aiman Siap Bila Dipanggil Polisi
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengatakan dirinya siap datang ke Polda Metro Jaya bila dipanggil.
Hal ini terkait dirinya dilaporkan oleh enam pihak ke Polda Metro Jaya buntut pernyataan ketidaknetralan oknum polisi di Pemilu 2024.
"Oh ya jelas, sebagai bagian dari warga negara tentu kita harus taat konstitusi," kata Aiman saat ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Aiman menegaskan sebagai warga negara yang taat pada konstitusi, dirinya akan datang bila dipanggil untuk melakukan pemeriksaan.
"Ketika konstitusi meminta kita untuk mematuhi kita akan patuh," ujarnya.
Aiman mengaku bingung lantaran pernyataannya soal ada oknum polisi tak netral malah berujung dilaporkan.
"Soal langkah tentu yang ada di benak saya hanya kebingungan yang luar biasa. Karena hal-hal seperti ini kenapa mesti menjadi proses hukum?" tuturnya.
Menurutnya, harusnya pernyataannya bisa dibantah dengan data-data, bukan malah dilaporkan.
"Kalau sesuai ada data-data yang mungkin dirasa kurang tepat kan bisa dilakukan dengan jawaban dan lain sebagainya, bukan dengan pelaporan," ujar Aiman.
Aiman menegaskan dalam pernyataannya sama sekali tidak menyinggung institusi kepolisian.
"Apalagi saya menggunakan istilah oknum. Bukan menunjuk institusi, ini harus digaris bawahi," ucapnya. (Tribun Network/Yuda)