Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Cari Unsur Pidana Kasus Aiman Witjaksono Tuding Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut saat ini pihaknya masih mendalami soal unsur pidana dalam pernyataan tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Masih Cari Unsur Pidana Kasus Aiman Witjaksono Tuding Aparat Tak Netral di Pemilu 2024
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Konferensi pers Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD terkait pelaporan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya di Media Center, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (17/11/2023). 

“Ya nanti ya (Aiman bakal dipanggil). Jadi ada tahapan-tahapan ini ya,” Ade kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Sebelum itu, Ade mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada sejumlah orang mulai dari pelapor hingga saksi-saksi yang ada.

Ade menyebut pihaknya juga akan memintai keterangan sejumlah ahli mulai ite, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum soal kasus tersebut.

“Dan langkah selanjutnya penyelidik juga akan mengundang klarifikasi terhadap beberapa saksi terkait dari dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.

Aiman Siap Diperiksa

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengatakan dirinya siap datang ke Polda Metro Jaya bila dipanggil.

Hal ini terkait dirinya dilaporkan enam pihak ke Polda Metro Jaya buntut pernyataan ketidaknetralan oknum polisi di Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

"Oh ya jelas, sebagai bagian dari warga negara tentu kita harus taat konstitusi," kata Aiman saat ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Aiman menegaskan sebagai warga negara yang taat pada konstitusi, dirinya akan datang bila dipanggil untuk melakukan pemeriksaan.

"Ketika konstitusi meminta kita untuk mematuhi kita akan patuh," ujarnya.

Aiman mengaku bingung lantaran pernyataannya soal ada oknum polisi tak netral malah berujung dilaporkan.

"Soal langkah tentu yang ada di benak saya hanya kebingungan yang luar biasa. Karena hal-hal seperti ini kenapa mesti menjadi proses hukum?" ujarnya.

Menurutnya, harusnya pernyataannya bisa dibantah dengan data-data, bukan malah dilaporkan.

"Kalau sesuai ada data-data yang mungkin dirasa kurang tepat kan bisa dilakukan dengan jawaban dan lain sebagainya, bukan dengan pelaporan," ujar Aiman.

Aiman menegaskan dalam pernyataannya sama sekali tidak menyinggung institusi kepolisian.

"Apalagi saya menggunakan istilah oknum. Bukan menunjuk institusi, ini harus digaris bawahi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas