Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu DKI Tindaklanjuti Potensi Pelanggaran di Acara Desa Bersatu 2023 yang Dihadiri Gibran

Bawaslu bakal menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran dalam acara acara organisasi perangkat desa yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bawaslu DKI Tindaklanjuti Potensi Pelanggaran di Acara Desa Bersatu 2023 yang Dihadiri Gibran
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di - Rahmat Bagja sebut Bawaslu DKI Jakarta bakal menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran dalam acara acara organisasi perangkat desa yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta bakal menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran dalam acara acara organisasi perangkat desa pada Minggu (19/11/2023). 

Termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang mengisyaratkan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Sebelumnya, beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, Jakarta, pada hari Minggu.

Acara yang bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023" itu dihadiri langsung oleh Gibran.

Acara tersebut, dinilai berpotensi melanggar aturan soal pemilu. 

Di mana perangkat desa harus netral dan dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menuturkan adanya potensi pelanggaran didalami oleh Bawaslu DKI Jakarta yang saat itu mengawasi langsung acara tersebut. 

Baca juga: Soal Gibran Hadiri Acara Desa Bersatu, Anies Pilih Tak Ambil Pusing: Itu Hak Kita untuk Memilih

BERITA REKOMENDASI

"Bawaslu DKI Jakarta akan menindaklanjutinya, kami sudah memerintahkan itu, mengklarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan acara silaturahmi itu," katanya, Rabu (22/11/2023) dalam program Sapa Indonesia Pagi, KompasTV. 

"Dalam waktu dekat ini (memanggil panitia penyelenggara). Kita akan lihat proses saat klarifikasi tersebut," ujarnya. 

Meski demikian, Rahmat menuturkan, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait acara tersebut. 

"Laporan belum, ini temuan. Kami kan tahu sehari atau dua hari sebelumnya akan ada deklarasi tapi berubah menjadi silaturahmi, kemudian kami menurunkan tim ke sana," ucapnya. 

"Kami sudah mengimbau kepada pasangan capres-cawapres untuk berhati-hati sebelum masa kampanye," lanjutnya. 

Acara yang dihadiri secara langsung oleh Gibran tersebut, menuai sejumlah kritikan, termasuk dari TPN Ganjar-Mahfud. 

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menilai acara yang digelar tersebut bukanlah silaturahmi, tetapi kampanye. 

Hal itu disampaikan Ronny Talapessy dalam konferesi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," ujarnya, Senin.

"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," lanjutnya.

Ronny menilai, dukungan perangkat desa ke paslon tertentu dapat melanggar undang-undang pemilu.

"Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu."

"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya. 

Ronny berharap, Bawaslu bisa menindak tegas terkait hal ini

"Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu," ujarnya. 

Baca juga: Deretan Nama yang Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Daerah Banten, Dipimpin Airin Rachmi Diany

Dihadiri Puluhan Ribu Anggota Desa Bersatu 

Acara Desa Bersatu yang digelar di Arena GBK pada Minggu (19/11/2023) kemarin, dihadiri ribuan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Desa Bersatu terdiri atas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).

Desa Bersatu juga diisi oleh berbagai organisasi desa lainnya.

Menurut Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, acara tersebut dihadiri oleh 20.000 anggota Desa Bersatu.

Organisasi tersebut, menyakini bahwa pasangan Prabowo-Gibran berkomitmen untuk mengelola dana desa.

Acara ini pun menuai kritikan dari sejumlah pihak. 

Di antaranya kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yakni Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Gibran Rakabuming Raka merespons organisasi Desa Bersatu yang secara eksplisit mendukung Prabowo di Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming Raka merespons organisasi Desa Bersatu yang secara eksplisit mendukung Prabowo di Pilpres 2024. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.

Jika melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Aturan semacam ini juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana kepala hingga perangkat desa yang terlibat kampanye bakal dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.

Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 29, 30, 51, dan 52 UU Desa.

Lebih lanjut, soal aturan kampanye juga telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur larangan-larangan terkait aktivitas kampanye yang harus diindahkan oleh semua peserta Pemilu.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Gibran soal Bawaslu Akan Panggil Panitia Acara Deklarasi Kades Dukung Prabowo-Gibran

(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas