Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Kampanye Dimulai Besok, Bawaslu RI Tak Ingin Tindak Pidana Pemilu Terjadi

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mempersilahkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye sebanyak-banyaknya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masa Kampanye Dimulai Besok, Bawaslu RI Tak Ingin Tindak Pidana Pemilu Terjadi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023) besok hingga berakhir pada 10 Februari 2024.

Terkait hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mempersilahkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye sebanyak-banyaknya.

"Kiranya tanggal 28 November adalah kampanye. Kami mempersilakan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Masa kampanye, kata Bagja, merupakan ajang bagi para peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilihnya.

"Inilah ajang bapak ibu peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih di Republik ini dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri," tuturnya.

Bagja berharap fungsi pengawasan Bawaslu dapat dibantu oleh semua peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Sepakat Sikap PKS yang Menolak Ibu Kota Dipindahkan ke IKN

Berita Rekomendasi

Ia tidak ingin tindak pidana Pemilu terjadi di 2024.

"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu). Bapak Ibu pelanggaran pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu," ungkap Bagja.

Meski demikian, Bagja tak menampik kerawanan terjadinya tindak pidana pemilu mungkin saja bisa terjadi.

Namun, ia memastikan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, dan Kejaksaan ini akan mengedepankan tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir jika ditemukan adanya kecurangan di Pemilu 2024.

"Kami akan menekankan upaya pencegahan dan berbagai upaya-upaya peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa kemudian menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini."

Turut hadir dalam acara tersebut Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sejumlah politisi partai peserta pemilu dan tiga pasangan capres cawapres 2024.

Sebelumnya, TNI-Polri komitmen netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri, dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/11/2023).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Agus Subiyanto naik ke atas panggung.

Keduanya menandatangani berkas komitmen itu dengan disaksikan ratusan orang yang hadir.

Adapun isi lengkap dari komitmen netralitas TNI-Polri itu, sebagai berikut:

"Untuk menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis, TNI Polri dengan ini menyatakan:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas.

2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah sati peserta pemilu.

3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan, pelanggaran pemilu dan politik uang.

4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu," demikian isi komitmen tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas