KPU Catat ada 9 Perkara Gugatan ke Pengadilan Hasil Putusan MK Terkait Majunya Gibran Rakabuming
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin catat ada 9 gugatan yang masuk ke pengadilan terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Prabowo.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 9 gugatan yang masuk ke pengadilan terkait dengan sengketa pemilu atas penetapan capres-cawapres yang maju di Pilpres 2024.
Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin perkara itu terdaftar tidak hanya di Pengadilan Negeri (PN) tetapi juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ada proses gugatan ke Pengadilan, ada 9 perkara, kemudian (dari 9 itu) 6 perkara di PN," kata Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (28/11/2023).
Afifuddin membeberkan, materi gugatan yang didaftarkan ke pengadilan itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah
Di mana putusan itu diketahui menjadikan Gibran Rakabuming bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Jadi beberapa perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming terkait putusan MK waktu itu," kata Afifuddin.
Perihal proses gugatan itu, kata Afifuddin, saat ini sudah ada pemeriksaan dan bahkan sudah ada yang diputuskan.