Duduk Perkara Kasus Aiman Jubir TPN Ganjar-Mahfud, 1.000 Pengacara Disebut Siap Bela
Terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang menjerat Aiman Witjaksono, seribu pengacara siap membela.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Namun, tegas Ifdhal, informasi itu diperoleh berdasarkan kerja-kerja jurnalistik.
"Cuman cara kerjanya, cara dia memperoleh informasi itu didasarkan pada metode investigasi yang biasa dia lakukan sebagai orang jurnalis," ujar Ifdhal.
Karenanya, Ifdhal menegaskan pernyataan Aiman bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Aiman Witjaksono Benarkan Pemanggilan Polda Metro Jaya Jumat Pekan Ini, TPN Beri Pendampingan Hukum
"Karena pasti ada proses verifikasi, proses klarifikasi sampai akhirnya dia percaya bahwa informasi yang dia peroleh ini bisa dia sampaikan ke publik setelah dia mengalami proses penyaringan," tegas dia.
Aiman sendiri sebelumnya juga memastikan pernyataan yang ia sampaikan adalah fakta.
Tetapi, Aiman mengatakan, apabila pernyataan yang disampaikannya tak benar, maka harus dibuktikan di lapangan.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah apa yang saya alami, itu saja."
"Nah, terkait dengan informasi itu benar atau tidak, ya tentu harus dibuktikan di lapangan," kata Aiman saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023) malam.
"Jadi saya sekali lagi menyampaikan apa yang saya alami," tegas dia.
Polda Metro Jaya: Jangan Berlebihan Menanggapi Proses Hukum
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, meminta kepada masyarakat untuk tidak berlebihan dalam menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku," katanya.
"Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," imbuhnya, Senin (20/11/2023), masih dilansir Wartakotalive.com.
Menurut Kombes Ade, penyelidikan masih terus dilakukan guna menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak dalam kasus tersebut.
Apabila penyidik menemukan unsur pidana, eks Kapolres Kota Solo itu menuturkan bakal menindaklanjutinya.
"Pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan terus profesional dalam mengusut kasus ini.
"Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat yang tertuang dalam enam laporan polisi," tutur Ade Safri.
"Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku. Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Jumat PMJ Panggil Aiman Witjaksono soal Oknum Polri tak Netral di Pilpres 2024
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni/Fransiskus Adhiyuda/Fersianus Waku, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)