Jadwal Debat Capres Cawapres, Dimulai 12 Desember 2023, KPU: Ada Kemungkinan di Jakarta Semua
Jadwal debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) jelang Pemilu 2024, dimulai 12 Desember 2023, dilanjut tanggal 22 Desember.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) jelang Pemilu 2024 segera dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal debat untuk capres-cawapres.
Nantinya, jadwal debat capres-cawarpres akan digelar sebanyak lima kali.
Dimulai debat perdana pada 12 Desember 2023, dilanjut tanggal 22 Desember 2023.
Kemudian, debat ketiga dan keempat digelar pada 7 dan 14 Januari 2024.
Debat terakhir akan dilaksanakan pada 4 Februari 2024, sebelum hari pencoblosan Pilpres 14 Februari 2024.
Hal itu, disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Baca juga: HARI Ketiga Kampanye: Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?
Terkait lokasi debat, Hasyim mengatakan, ada kemungkinan kelima debat bakal berlangsung di kawasan Jakarta.
"Ada kemungkinan rencananya di Jakarta semua. Ada satu nanti entah pembukaan atau penutupan di kantor KPU," kata Hasyim, Rabu (29/11/2023).
Sementara Anggota KPU RI, August Mellaz, mengatakan pihaknya mempertimbangkan beban pihak keamanan jika debat capres cawapres di luar Kota Jakarta.
“Kalau di luar, kan juga urusannya pihak keamanan, ini kan bebannya akan pihak keamanan,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui di kantornya, Rabu.
Mellaz menyebut, pihak KPU juga tidak bermaksud untuk menjadikan proses debat ini hanya terpusat di satu tempat saja.
Meski begitu, jika debat dilakukan di luar Kota Jakarta maka banyak faktor lain yang menjadi pertimbangan.
“Segala macam dipindah di satu daerah bukan di Jakarta itu juga kan tidak mudah,” jelasnya.
Durasi dan Segmen Debat
Dikutip dari Warta Kota, KPU akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye.
Perencanaan debat ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Nantinya, debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.
Durasi debat tersebut, yakni selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit jeda iklan.
Lalu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU.
Untuk tema debat, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Adapun tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut.
Sementara itu, berikut enam segmen debat berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:
Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam: Penutup
Diketahui, ada tiga pasangan capres-cawapres pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Mereka, ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto-Gibran Rakambuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketiganya telah mendapatkan nomor urut dari KPU, yakni Anies-Cak Imin mendapat nomor urut satu, sedangkan Prabowo-Gibran nomor urut dua, dan Ganjar-Mahfud nomor urut tiga.
Kini, ketiga pasangan capres-cawapres tengah melakukan sejumlah kegiatan di masa kampanye yang dimulai pada Selasa (28/11/2023).
Nantinya, ketiga capres-cawapres tersebut, juga akan mengikutip debat yang diselenggarakan oleh KPU.
Baca juga: Anies Siap Tempur untuk Debat Capres-Cawapres: Persiapannya Sudah Bertahun-tahun Lalu
Jadwal dan Tahapan Penyelenggara Pemilu 2024
Sebagai informasi, proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah dimulai sejak Juni 2022.
Bahkan untuk peserta Pemilu sudah ditetapkan dalam kurun waktu 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022.
Setelah beberapa tahapan, masa kampanye Pemilu pun akan dilakukan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Dikutip dari situs KPU, untuk pelaksanaan pemungutan digelar pada 14 Februari 2024.
Jadwal Pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
10. Penetapan hasil Pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Jadwal Debat Capres-Cawapres, Mulai 12 & 22 Desember 2023, 7 & 14 Januari, Serta 4 Februari 2024
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Mario Christian Sumampow, WartaKotalive.com, Alfian Firmansyah)