Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Ralat Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Hasilnya

Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in KPU Ralat Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Hasilnya
Kolase Tribunnews
Tiga pasangan capres-cawapres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meralat jadwal debat capres-cawapres Pemilu 2024.

Mulanya, berdasarkan informasi yang dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, jadwal debat capres-cawapres adalah sebagai berikut:

 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 14 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Baca juga: Jadwal Debat Capres Cawapres, Dimulai 12 Desember 2023, KPU: Ada Kemungkinan di Jakarta Semua

Namun dari keterangan Anggota KPU RI Augus Mellaz, KPU meralat tangga debet keempat.

"Debat keempat, 21 Januari 2024," sebut Mellaz kepada awak, Rabu (29/11/2023) malam.

Lokasi debat kelimanya akan berlangsung di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta," tuturnya. 

Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Baca juga: Anies Siap Tempur untuk Debat Capres-Cawapres: Persiapannya Sudah Bertahun-tahun Lalu

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini. 

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Baca juga: Debat Capres Cawapres Bakal Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Lengkapnya

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas