KPU Ralat Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Hasilnya
Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meralat jadwal debat capres-cawapres Pemilu 2024.
Mulanya, berdasarkan informasi yang dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, jadwal debat capres-cawapres adalah sebagai berikut:
12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 14 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Baca juga: Jadwal Debat Capres Cawapres, Dimulai 12 Desember 2023, KPU: Ada Kemungkinan di Jakarta Semua
Namun dari keterangan Anggota KPU RI Augus Mellaz, KPU meralat tangga debet keempat.
"Debat keempat, 21 Januari 2024," sebut Mellaz kepada awak, Rabu (29/11/2023) malam.
Lokasi debat kelimanya akan berlangsung di Jakarta.
"Debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta," tuturnya.
Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Baca juga: Anies Siap Tempur untuk Debat Capres-Cawapres: Persiapannya Sudah Bertahun-tahun Lalu
Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Baca juga: Debat Capres Cawapres Bakal Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Lengkapnya
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.