Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Hari Jelang Debat Perdana, Mekanisme Belum Ditetapkan, KPU: Masih Cukup Waktu

Sisa 8 hari menuju debat perdana capres cawapres, sementara itu ketentuan mekanismenya masih belum ditetapkan, ini langkah yang diambil KPU.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Delapan Hari Jelang Debat Perdana, Mekanisme Belum Ditetapkan, KPU: Masih Cukup Waktu
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Mario Sumampow). 

- Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

- Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

- Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

- Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

- Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni:

 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Berita Rekomendasi

Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas