Dampak Format Debat Baru Capres-Cawapres
Format debat baru Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 dinilai bisa berdampak pelanggaran.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Format debat baru Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 nanti bisa berdampak.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali.
Setiap pasangan capres-cawapres harus hadir dalam setiap gelarannya.
Format ini berbeda dengan Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda.
Yaitu 1 kali debat khusus Cawapres tanpa dihadiri Capres.
Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.
Baca juga: KPU Pastikan Debat Cawapres Tak Dihapus, tapi Masih Ada Peluang Format Debat Capres-Cawapres Diubah
Peneliti politik senior BRIN, Prof Lili Romli mengatakan, format debat baru bisa berdampak pelanggaran.
“Sebab dalam Peraturan KPU, disebutkan ada 5 kali debat, yang terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," jelasnya.
"Jika bunyi aturannya seperti itu, mestinya format debat mengacu pada PKPU tersebut. Jika tidak mengacu pada aturan tersebut, bisa masuk kategori pelanggaran karena sedang menabrak atau menyimpang dari aturan yang sudah dibuat,“ kata Lili.
Meski berpotensi berdampak pelanggaran, kata Lili, namun KPU masih tetap melakukannya dengan berbagai alasan.
"Saya kira nanti jika tetap dilanggar, bisa ada yang melaporkannya ke Bawaslu bahwa KPU tidak tunduk pada aturan yang ada," sebutnya.
Menurut Lili, aturan debat di PKPU dibuat bukan tanpa alasan.
Format debat yang lama lebih bermanfaat bagi masyarakat mendengar kemampuan para calon.
"Sesungguhnya jika format debat yang sudah ada dalam PKPU tersebut, di mana ada debat capres dan cawapres, publik akan mendapatkan informasi dan pengetahuan yang komprehensif tentang kemampuan atau kompetensi baik itu kompetensi capres maupun cawapresnya," jelas Lili.
Lili menerangkan, dengan tidak dipisahnya debat capres dan cawapres publik tidak akan tahu sejauh mana kompetensi dari masing-masing pasangan.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kerap waktunya habis dijawab oleh capresnya, sementara cawapres tidak mempunyai kesempatan yang luas, karena waktunya sudah mau habis. Baru mau jawab, tiba-tiba bel berbunyi yang menandakan waktu habis,” ungkap Lili.
Dia menyayangkan perubahan format debat capres-cawapres kali ini.
"Sangat disayangkan, jika KPU tetap mau merubah format debat. Lebih jauh, publik bisa beropini bahwa perubahan format debat karena ada intervensi," papar Lili.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai format ideal debat capres-cawapres patutnya melibatkan 3 pihak yakni koalisi partai pendukung, calon presiden dan calon wakil presiden, serta masyarakat.
"Harus dibicarakan dengan ketiga koalisi, ketiga capres-cawapres. Lalu juga harus mengikuti aspirasi atau saran dari publik, dari masyarakat, agar tidak menjadi polemik dan tidak kontroversial," terangnya.
Selain itu, penting agar debat tersebut juga berkeadilan.
"Yang penting berkeadilan, mengikuti aspirasi capres-cawapres, dan aspirasi serta keinginan masyarakat," tambahnya.
Ujang tidak mempermasalahkan format yang digunakan dalam debat.
Menurutnya, tidak ada yang baku dalam format debat. Yang penting, aspirasi masyarakat harus diakomodir KPU.
"Kalau soal format tergantung dari kebutuhan, sejatinya bagaimana debat itu capres-cawapres bisa memberikan atau menyampaikan visi-misi program, ide dan gagasan terbaik. Baik capres dan cawapres harus diberikan kesempatan yang sama," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, format itu diubah dengan maksud supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim.
Versi TKN
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, menyebut berbedanya format debat capres-cawapres diusulkan oleh tim dari paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Adapun usulan itu disampaikan saat diskusi bersama Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 29 November 2023.
Dia menyebut kubu Prabowo-Gibran juga hadir saat itu dengan diwakili delegasi yang terdiri dari 6 orang, dipimpin Ketua Dewan Pakar TKN Burhanuddin Abdullah.
Dradjad mengungkap bahwa usulan atau masukan terkait debat disampaikan oleh seorang ibu-ibu.
"Perwakilan Anies-Muhaimin menyampaikan beberapa masukan/usulan. Salah satunya berbunyi kira-kira sebagai berikut: 'Agar dalam setiap sesi debat, capres dan cawapres hadir bersama, pembagian waktu atau porsi berbicara silakan diatur oleh KPU'," kata Drajad dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023)
"Usulan ini disampaikan oleh seorang ibu dari perwakilan Anies-Muhaimin dan dikuatkan oleh rekannya. Notulis kami tidak mengetahui nama keduanya, tapi saya yakin KPU mempunyai daftar hadir, atau mungkin rekaman dari rapat tersebut," kata Dradjad dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Elite PAN itu mengatakan, saat mendapatkan giliran berbicara, perwakilan Prabowo-Gibran juga menyampaikan beberapa masukan dan usulan.
"Dengan demikian, jelas dan gamblang bahwa Presiden Jokowi sama sekali tidak melakukan intervensi urusan debat kepada KPU. Bahkan saya pribadi meyakini beliau tidak mengetahui tentang adanya usulan tersebut," ujar Dradjad.
Drajad menegaskan Prabowo dan Gibran siap dengan format debat apa pun.
"Saya sangat menjunjung tinggi check and recheck, dengan segala kerendahan hati saya menyarankan agar pasangan Anies-Muhaimin mengonfirmasinya kepada tim Anies-Muhaimin sendiri, khususnya mereka yang hadir dalam rapat di atas. Dengan demikian, segala sesuatunya menjadi jelas dan gamblang," papar Drajad.
Penjelasan KPU
Sebagai informasi, semua pasangan calon peserta Pilpres 2024 bakal hadir lengkap dalam lima kali debat capres cawapres mendatang.
Dari lima debat tersebut, tiga debat diperuntukkan kepada capres dan dua debat kepada cawapres.
"Lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada 2 kali debat cawapres," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya, Kamis (30/11/2023).
Namun begitu, meski debat itu telah dipersiapkan jatah bagi capres dan cawapres, Hasyim mengatakan para peserta pilpres tetap hadir secara lengkap.
"Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir," tuturnya.
Hasyim menjelaskan, proporsi debatnya saja yang berbeda dalam pembagian tersebut. Sehingga meski nanti yang sedang berlangsung adalah debat capres, para cawapres tetap punya wadah untuk menyampaikan gagasan.
"Hanya saja proporsinya, bicara, itu yang berbeda," papar Hasyim.
Perlunya pasangan calon hadir lengkap dalam setiap debat juga supaya publik dapat melihat team work atau kerja sama masing-masing capres cawapres.
KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni:
12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Reza Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.