Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye, TKN: Kita Hargai Hukum, tapi Bawaslu Harus Transparan

TKN Prabowo-Gibran bereaksi soal Gibran diduga langgar aturan kampanye. TKN menegaskan pihaknya tak ingin berbuat curang.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye, TKN: Kita Hargai Hukum, tapi Bawaslu Harus Transparan
Tribunnews/JEPRIMA
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didampingi istrinya Selvi Ananda blusukan ke Pasar Rawasari, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Dalam kunjungannya ke DKI Jakarta, Gibran diduga telah melanggar aturan kampanye sebanyak dua kali. Begini reaksi TKN. 

TRIBUNNEWS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, diduga sudah dua kali melanggar aturan kampanye Pilpres 2024.

Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Gibran berkunjung ke DKI Jakarta awal Desember 2023.

Pertama, saat Gibran blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian membagikan buku hingga susu gratis kepada anak-anak di RW 011 Kelurahan Penjaringan, Jumat (1/12/2023).

Dugaan pelanggaran kedua terjadi saat Gibran bagi-bagi susu di acara Car Free Day (FCD) pada Minggu (3/12/2023).

Menanggapi dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Gibran, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, menegaskan pihaknya tak ingin curang dalam gelaran Pilpres 2024.

Baca juga: Buntut Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Gibran Minta Maaf, Anies Baswedan Beri Sindiran

Erwin juga memastikan Gibran akan hadir jika nantinya dipanggil oleh Bawaslu.

Hal itu, ujar Erwin, karena pihaknya menghargai aturan hukum yang berlaku.

BERITA REKOMENDASI

"Saya kira kita ada tim legal ya, tim yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu, kita menghargai hukum. Kita tidak mau curang."

"Buat Prabowo-Gibran, kita menghargai hukum, kita ingin keadilan hukum, kita transparan," katanya kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Meski demikian, Erwin mempertanyakan aturan mana yang dilanggar oleh Gibran terkait kampanye.

Menurut dia, Bawaslu perlu melakukan sosialisasi lebih gencar terkait aturan kampanye.

Ia pun mendesak agar Bawaslu lebih transparan soal aturan kampanye Pilpres 2024.

"Kalau itu melibatkan anak kecil kemudian melanggar, saya tidak tahu PKPU-nya yang mana, dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu."

"Kemudian itu pasti ada surat teguran apakah itu, administrasi apakah itu," urai dia.

"Kita ini juga perlu tahun kan sosialisasi dari batas kampanye itu apa, kita tidak tahu, Bawaslu juga harus transparan, ya 'kan."

"KPU juga harus transparan apa yang do or don't-nya, kita tidak tahu. Makanya prinsip-prinsip transparansi itu harus dibawa," imbuh Erwin.

Diketahui, selain karena melibatkan anak kecil, Gibran juga diduga melanggar aturan kampanye karena bagi-bagi susu gratis di CFD.

Padahal, CFD tak boleh dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas kampanye.

Terlebih, Gibran disebut tak memberi tahu Bawaslu Jakarta Pusat terkait aktivitasnya di CFD.

Bawaslu akan Beri Sanksi Jika Terbukti

Benny Sabdo, anggota Bawaslu DKI Jakarta
Benny Sabdo, anggota Bawaslu DKI Jakarta (dok pribadi)

Baca juga: Gibran Diduga Sudah Dua Kali Langgar Aturan Kampanye, TKN Tegaskan Tidak Mau Main Curang

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Benny, Gibran diduga melanggar Pasal 28- ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Juga, Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Karena itu, Benny memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada Gibran jika terbukti melibatkan anak-anak dalam kegiatan politiknya.

“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” ucap Benny Sabdo saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Benny mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat juga masih mengkaji dugaan pelanggaran oleh Gibran terkait aksinya bagi-bagi susu di CFD.

Diketahui, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016, kegiatan politik dalam bentuk apapun dilarang dilaksanakan di area CFD.

“Atas dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” tandas dia.

Kritik dari Kubu Anies dan Ganjar

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didampingi istrinya Selvi Ananda blusukan ke Pasar Rawasari, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Gibran bersama sang istri menyapa para pedagang serta pengunjung pasar. Tak lupa, mereka membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka. Tribunnews/Jeprima
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didampingi istrinya Selvi Ananda blusukan ke Pasar Rawasari, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Gibran bersama sang istri menyapa para pedagang serta pengunjung pasar. Tak lupa, mereka membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka. (Tribunnews/JEPRIMA)

Terkait aksi Gibran Rakabuming Raka yang diduga melanggar aturan kampanye, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo kompak memberikan kritikan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyinggung soal etika terkait aksi Gibran tersebut.

“Sebagai kepala daerah 5 kecamatan selama 2 tahun di Kotamadya Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat kepala daerah soal CFD,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).

Selain aksi kampanye Gibran di DKI Jakarta yang diduga melanggar aturan kampanye, Gilbert menilai selama ini putra sulung Jokowi itu sudah menabrak sejumlah aturan demi bisa maju sebagai cawapres.

Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Area Bundaran HI Jakarta, Bawaslu Tegur Pj Gubernur DKI

Salah satu yang disorot ialah soal perubahan UU Pemilu soal batas usia yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.

“Kalau aturan soal usia saja tanpa etika diubah untuk meloloskan batas usia, apalagi sekedar aturan Pergub DKI,” ujarnya.

Hal senada turut disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), yang menyebut Gibran sangat lihai mencari celah aturan.

Pasalnya, saat melakukan aksi bagi-bagi susu itu Gibran tidak membawa alat peraga kampanye (APK) atau pun mengajak masyarakat mencoblosnya.

“Aturan KPU itu memang tidak disebut kampanye kalau tidak ada ajakan memilih atau kemudian ada APK atau kemudian ada orasi dan nomor capres atau partai,” ujarnya.

Dalam aksinya itu, Gibran hanya menyebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi terhadap programnya, yaitu memberikan makan siang dan susu gratis bagi anak sekolah.

“Walaupun dia tidak mengajak ‘pilih saya atau pilih nomor dua’, tapi itu sudah identifikasi calon nomor dua,” kata MTZ.

“Jadi, mudah saja orang untuk berbuat dalam tanda kutip curang untuk bisa mengampanyekan dirinya dalam bentuk lain tanpa menabrak aturan di KPU,” sambungnya.

Oleh karena itu, MTZ skeptis Bawaslu bakal memberikan sanksi terhadap Gibran.

“Saya agak skeptis dengan perkembangan seperti ini bahwa kok ada calon atau paslon yang ditanam emaskan oleh panitia,” pungkas MTZ.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kampanye hingga Blusukan di Jakarta, Gibran Diduga 2 Kali Langgar Aturan dan Kubu Anies dan Ganjar Kompak Kritik Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas