Profil Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Dijatuhi Sanksi Peringatan karena Terbukti Langgar Kode Etik
Profil Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Semasa kuliah ini, Bagja diketahui aktif dalam gerakan mahasiswa saat era reformasi.
Ia sempat menjadi Ketua Umum Senat Mahasiswa di Fakultas Hukum, UI periode 2001-2002 dan menjadi Ketua Umum Komisariat HMI FHUI periode 2000-2001.
Tak hanya itu, Bagja juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Seluruh Indonesia (ISMAHI).
ISMAHI adalah sebuah organisasi berbentuk konfederasi yang mewadahi seluruh Senat Mahasiswa/Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum seluruh Indonesia dari tahun 2002 sampai 2004.
Kemudian, saat melanjutkan pendidikan di Belanda, ia juga menjabat Ketua Umum PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Utrecht saat berkuliah di Belanda.
Riwayat Jabatan
- Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan DPR RI (2004-2017)
- Dosen di Universitas Al-Azhar Indonesia (2006-2007)
- Tenaga Ahli MKD DPR RI
- Bergabung ke DKPP RI (2012-2014)
- Managing Partner pada Bagja Afgani & Partners Law Office (2012-2016) dan staf panitia pada 2004
- Ex-Officio DKPP dari Bawaslu RI (2019-2020)
- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (2017-2022)
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)