Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat Perdana Digelar Lusa, Intip Program Kerja 3 Capres-Cawapres soal Hukum dan HAM

Mengintip program kerja tiga capres-cawapres terkait hukum dan HAM menjelang debat yang bakal digelar lusa, Selasa (12/12/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Debat Perdana Digelar Lusa, Intip Program Kerja 3 Capres-Cawapres soal Hukum dan HAM
Kolase Tribunnews
Tiga pasangan capres-cawapres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mengintip program kerja tiga capres-cawapres terkait hukum dan HAM menjelang debat yang bakal digelar lusa, Selasa (12/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian debat capres-cawapres di Pilpres 2024 bakal digelar pertama kali pada Selasa (12/12/2023) mendatang.

Debat perdana ini bakal digelar di stasiun televisi yaitu TVRI dan lewat saluran radio yaitu RRI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa rencananya debat perdana capres-cawapres bakal dimulai pukul 19.00 WIB.

Selain itu, tema debat perdana pun telah disepakati antara KPU dan tim sukses ketiga capres-cawapres.

Baca juga: Respons Pernyataan Anies, TKN: Undang-undang IKN Mengikat Seluruh Rakyat Indonesia

Salah satu materi debat yang telah disepakati yaitu terkait penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Jelang debat dimulai, berikut program kerja yang dijanjikan ketiga pasangan capres-cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait penegakan hukum dan HAM

Program Anies-Cak Imin

Capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
Berita Rekomendasi

Program Anies-Cak Imin terkait hukum dan HAM tertuang dalam misi kedelapan dari visi-misi yang diusung yaitu Indonesia Adil Makmur untuk Semua.

Dalam misi tersebut ada 10 poin yang bakal direncanakan oleh Anies-Cak Imin terkait hukum dan HAM jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2024.

Adapun kesepuluh poin tersebut yaitu:

1. Memperbaiki substansi keentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal;

2. Menghadirkan kepastian hukum yang tidak diskriminatif dan mencegah aparat penegak hukum (APH) dijadikan alat politik;

3. Memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan melalui fungsi kontrol yang ketat kepada APH;

4. Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perundang-undangan;

5. Memperkuat kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan budaya hukum yang kokoh;

6. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan WNI yang tinggal di luar negeri;

7. Penguatan kualitas manusia bidang hukum dengan:

- Memperbaiki proses rekrutmen staf, lelang jabatan, serta promosi APH meliputi Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Kehakiman dengan mengedepankan transparansi dan meritokrasi.

- Mewajibkan pejabat APH untuk melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara periodik dengan standar pelaporan yang lebih akuntabel.

- Memperbaiki kesejahteraan APH dengan pengukuran kinerja yang lebih objektif.

- Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pejabat APH termasuk di lingkungan peradilan.

8. Bersama dengan Mahkamah Agung mendorong penyempurnaan sistem informasi terintegrasi di lingkungan peradilan, (pidana, perdata, tata usaha negara, kekayaan intelektual, dan hubungan industrial) yang mencakup seluruh kamar dan tingkatan;

9. Menguatkan lembaga HAM nasional, menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendorong pemulihan sosial-ekonomi korban pelanggaran HAM;

10. Memberikan penghormatan dan jaminan terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat dalam seluruh tahapan pembangunan sehingga tidak terjadi penyingkiran dari ruang hidupnya.

Program Prabowo-Gibran

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat konsolidasi pendukung di Sentul Intenational Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023). Dalam konsolidasi pendukung yang bertajuk 'Waktunya Indonesia Maju' tersebut, Prabowo dan Gibran memberikan gagasan dan visi-misinya kepada pendukungnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat konsolidasi pendukung di Sentul Intenational Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023). Dalam konsolidasi pendukung yang bertajuk 'Waktunya Indonesia Maju' tersebut, Prabowo dan Gibran memberikan gagasan dan visi-misinya kepada pendukungnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Prabowo-Gibran memiliki program terkait hukum dengan judul reformasi hukum yang tertuang dalam program kerja dengan sebutan 'Asta Cita'.

Selain itu, reformasi hukum itu turut masuk menjadi 17 program prioritas Prabowo-Gibran.

Baca juga: Hasto Sebut Blusukan Adalah Karakter Kader PDIP, Bahkan Ganjar Sampai Menginap di Rumah Rakyat

Dalam program tersebut, Prabowo-Gibran menitikberatkan kepada kesamaan masyarakat Indonesia di mata hukum.

Menurut mereka, ketika kesamaan hukum terealisasi, maka akan berdampak pula pada stabilitas ekonomi dan demokrasi.

"Kesamaan hak setiap orang di mata hukum dan kepastian penegakan hukum merupakan salah satu prasyarat stabilitas ekonomi dan demokrasi," demikian tertulis dalam dokumen visi-misi Prabowo-Gibran dengan judul 'Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045'.

Untuk mencapai itu, ada 20 program kerja yang bakal dilakukan yaitu:

1. Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat KPK, kepolisian, kejaksaan, dan kehakman.

2. Menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui kerjasama untuk melakukan edukasi langsung dengan sektor pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

3. Membuat bank tanah sebagai dasar kebijakan untuk meningkatkan kemanfaatan tanah, di antaranya dengan moratorium HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya.

4. Meninjau kembali peraturan tentang zona hunian tempat tinggal perkotaan sehingga tercipta pembangunan yang berkeadilan.

5. Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli pekerja.

6. Menjamin untuk tidak mengintervensi KPK, kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi.

7. Memperkuat program edukasi anti-korupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan anti-korupsi di sektor swasta dan publik.

8. Memberikan prioritas pemberantasan korupsi pada sektor yang punya korelasi dengan peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik, seperti pertanian, pedesaan, perikanan, pendidikan kesehatan, kehutanan, SDA, dan perburuhan.

9. Melakukan revitalisasi fungsi pengawasan melalui pembangunan inspektorat (independen dan akuntabel) dan pengawasan kebocoran penerimaan perpajakan yang dikombinasikan sistem transaksi keuangan yang bersifat bankable dan pembayaran non-tunai.

10. Membangun pengendalian korupsi pada Sistem Logistik Nasional yang mengintegrasikan sektor perhubungan, perdagangan dengan pertanian, perikanan, kelautan dan pedesaan sehingga tidak saja mendorong ease of doing business, tetapi juga efisiensi pada biaya produksi.

11. Melakukan revisi jaminan pensiun PP Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja.

12. Memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum.

13. Menjamin dan menegakkan proses penanganan masalah hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas serta mencegah hukum dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.

14. Memperbaiki sistem outsourcing sesuai dengan amanat Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

15.Memastikan tata kelola Migas dan Pertambangan Nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945.

16. Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan.

17. Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

18. Melibatkan secara aktif potensi diaspora Indonesia dalam mewujudkan kepentingan nasional dengan memperluas akses dan meningkatkan fasilitas bagi masyarakat Indonesia di luar negeri yang mencakup eks warga negara Indonesia, anak eks warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI yang menetap atau bekerja di luar negeri.

19. Memperluas dan memperkuat penggunaan e-catalogue dan e-procurement di pemerintahan dan BUMN.

20. Mendorong kewajiban pengadaan barang dan jasa melalui sistem dan pipeline yang sudah dirumuskan LKPP (30-40 persen APBN untuk pengadaan barang dan modal), serta mengintegrasikan sistem belanja modal dan barang tersebut ke dalam e-planning hingga e-monitoring, e-budgeting hingga e-catalog, dan e-vendor.

Sementara terkait penegakan HAM, Prabowo-Gibran mengungkapkan lewat komitmen memperkokoh Pancasila sebagai ideologi utama.

Mereka menilai penegakan HAM akan terjadi ketika Pancasila dan demokrasi saling bersinergi.

"Pancasila, demokrasi, dan HAM secara bersama-sama membentuk sinergi yang harmonis, menjamin Indonesia tetap di jalur yang tepat menuju ke masa depan yang lebih baik dan inklusif," demikian tertulis dalam Asta Cita 1 Program Kerja Prabowo-Gibran.

Prabowo-Gibran pun memiliki lima cara untuk mewujudkan penegakan HAM di Indonesia yaitu:

1. Melindungi hak asasi manusia (HAM) seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

2. Memastikan setiap kebijakan bersifat inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

3. Memprioritaskan pembuatan undang-undang yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukum.

4. Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

5. Memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri.

Program Ganjar-Mahfud MD

Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berfoto bersama disela-sela pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). Ganjar-Mahfud resmi mendaftar ke KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024. Tribunnews/Jeprima
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berfoto bersama disela-sela pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). Ganjar-Mahfud resmi mendaftar ke KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Penegakan hukum dan HAM tertuang dalam misi ke-7 dari visi-misi Ganjar-Mahfud yang bertajuk "Menuju Indonesia Unggul: Gerak Cepat Mewujudkan Negara Maritim yang Adil dan Lestari".

Adapun misi tersebut berjudul "Mempercepat Pelaksanaan Demokrasi Substantif, Penghormatan HAM, Supremasi Hukum yang Berkeadilan, dan Keamanan yang Profesional".

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud: Dukungan Buruh Bawa Dampak Elektoral Signifikan

Terkait penegakan hukum, ada enam hal yang bakal dilakukan Ganjar-Mahfud yaitu:

1. Membasmi Korupsi

Mempercepat dukungan teknologi informasi dan penguatan KPK bersama dengan kejaksaan dan POLRI secara sinergis dan harmonis, serta mengamankan aset negara dari tangan koruptor.

2. Keadilan Restoratif

Mempercepat pengembangan dan penerapan alternatif pemidanaan dengan pendekatan seimbang antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif dan penerapan hukum sosial (kerja sosial, denda, serta bentuk sanksi hukum lainnya) atau jalur non-yudisial atas pelanggaran hukum ringan.

3. Supremasi Hukum Progresif dan Menjamin HAM

Memastikan hukum berkeadilan dengan penegak hukum yang bersih, serta menegaskan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM diikuti regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

4. Pelanggaran HAM Diselesaikan

Terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan. Utamanya terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.

5. Legislasi Partisipatif

Gencarkan partisipasi dan gagas pendapat publik melalui penyediaan ruang bagi partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundangundangan. Menyiapkan mekanisme yang dapat memastikan respons yang semestinya atas setiap partisipasi publik.

6. Aparat Penegak Hukum Sejahtera dan Profesional

Meningkatkan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum dan menyediakan insentif untuk peningkatan kinerja. Menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terjamin untuk melaporkan perilaku penyalahgunaan kekuasaan.

Kemudian soal penegakan HAM, ada empat hal yang menjadi fokus Ganjar-Mahfud jika terpilih yaitu:

1. Menjamin Kebebasan Sipil

Menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan menyebarkan informasi untuk dapat mewujudkan kehidupan sipil yang bebas dan bertanggung jawab.

2. Galang Supremasi Sipil

Memperkuat hak-hak politik rakyat dan kaum minoritas dengan menjamin hak ikut serta dalam pemerintahan, hak dipilih dan memilih, serta terlibat dalam partai politik.

3. Gerak Pemantapan Lembaga Politik

Memperlancar konsultasi-dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil, serta mengembalikan khitah parpol sebagai perangkat demokrasi dengan meningkatkan pendanaan negara terhadap partai politik.

4. Kemerdekaan Pers dan Media

Menjamin pers yang BERGEMA (Bebas, Bergerak, dan Bermartabat) dengan memastikan regulasi tidak digunakan untuk membatasi kebebasan pers. Meningkatkan literasi media sosial serta mendorong aktivitas media sosial yang bersih dan bertanggung jawab.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas