ICW dan CSIS Tanggapi Janji Capres Sahkan RUU Perampasan Aset Hingga Revisi UU KPK
ICW dan CSIS merespon perhelatannya debat perdana capres yang telah diselenggarakan awal pekan ini.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga nirlaba Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga Center for Strategic and International Studies (CSIS) merespons perhelatannya debat perdana capres yang telah diselenggarakan awal pekan ini.
Diketahui debat perdana antar capres di Pilpres 2024 telah diselenggarakan KPU pada Selasa, (12/12/2024) malam.
Debat perdana tersebut membahas soal Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
Terkait tema pemberantasan korupsi, capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berkomitmen mendukung RUU Perampasan Aset Hingga Revisi UU KPK.
Keduanya berjanji untuk mesahkan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU KPK.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menilai terkait gagasan yang disampaikan para capres tersebut harus dijelaskan secara kongkrit.
Ia mempertanyakan bagaimana kedua capres mencapai konsensus politik dalam parlemen nantinya. Jika terpilih, kemudian ingin merealisasikan janji tersebut.
"Karena tanpa konsensus politik yang solid di parlemen revisi Undang-Undang KPK mustahil dilakukan," kata Nicky di kantor CSIS, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).
Peneliti CSIS itu menegaskan bahwa merevisi undang-undang KPK butuh stamina politik yang panjang. Karena dibutuhkannya komitmen bersama baik elit politik maupun masyarakat sipil.
Sementara itu terpisah peneliti ICW, Siti Juliantari menuturkan hal serupa, bagaimana para capres mengeksekusi janji tersebut.
"Karena kita tahu sendiri bagaimana pelemahan KPK atau gerakan antikorupsi yang dilakukan oleh Partai politik yang direpresentasikan di DPR," kata Tari kepada Tribunnews.
Bahkan kata Tari, partai pengusung dari Anies Baswedan merupakan partai yang dulunya mendukung revisi UU KPK.
Meski begitu ia tetap mengapresiasi capres yang berkomitmen memberantas korupsi di Tanah Air.
"Mengapresiasi capres memasukkan isu RUU Perampasan Aset dan Penguatan KPK dalam gagasannya terkait antikorupsi. Meskipun masih di tataran yang sangat umum," pungkas peneliti ICW tersebut.