Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Tangani 13 Permohonan Sengketa Proses Antar-pemilu Selama Tahapan Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menangani 13 permohonan sengketa proses antar-peserta Pemilu pada tahapan kampanye. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bawaslu RI Tangani 13 Permohonan Sengketa Proses Antar-pemilu Selama Tahapan Kampanye
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Bawaslu RI Puadi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dan Anggota Bawaslu RI Totok Haryono dalam jumpa pers menyikapi berbagai isu tahapan kampanye di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menangani 13 permohonan sengketa proses antar-peserta Pemilu pada tahapan kampanye

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023), permohonan terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu.

“Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,” kata Lolly.

“Bawaslu menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu acara cepat,” tambahnya 

Permohonan penyelesaian sengketa proses antar-Peserta Pemilu terjadi di 6 provinsi, yaitu sebagai berikut: 

Jawa Tengah (Kota Semarang 2, Kab. Sukoharjo, Kab. Purworejo), Sulawesi Selatan (Makassar 3), Jawa Barat (Kab. Bandung 2, Kab. Cianjur), Lampung (Kab. Mesuji), Bengkulu (Kota Bengkulu), dan Jawa Timur (Kab. Blitar). 

Berita Rekomendasi

Berdasarkan objek permasalahan, terdapat 6 tren sengketa proses antar-Peserta Pemilu, yakni sebagai berikut: 

1. Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditutupi Alat Peraga Caleg lain: 2, terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar 2), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Blitar), Jawa Barat (Kab. Bandung 2). 

2. Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditutupi Alat Peraga Paslon: 1, terjadi di Jawa Tengah (Sukoharjo). 

3. Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditempeli stiker Bahan Kampanye (BK) Caleg lain: 1, terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar), Jawa Tengah (Purworejo). 

4. Pemasangan APK di lokasi yang sama (pemohon sudah mendapat izin tertulis dari pemilik lahan, termohon merasa lebih berhak tatas pemasangan APK di lokasi tersebut): 1, terjadi di Mesuji (Lampung). 

5. Penempelan tiang bendera partai peserta Pemilu pada tiang bendera partai peserta Pemilu yang lain: Jawa Tengah (Kota Semarang). 

6. Kampanye antar peserta Pemilu di satu tempat dengan waktu yang bersamaan. 

Dari data itu, lanjut Lolly, 12 permohonan mencapai kesepakatan, dan 1 (satu) permohonan dilakukan ajudikasi oleh Panwaslu.

Baca juga: Bawaslu Tak Bisa Jadikan Laporan Dana Janggal dari PPATK Alat Bukti Tindakan Pelanggaran Pemilu

Panwaslu memutus dengan putusan sebagai berikut: 1) dilakukan Pergeseran Kedua APK, 2) APK pemohon digeser ke sebelah kanan; 3) APK termohon digeser ke sebelah kiri; 4) pergeseran dilakukan oleh masing-masing tim sukses antar peserta Pemilu, disaksikan oleh Panwaslu kecamatan dan PPK, 5) Jarak Antara kedua APK Minimal 1 Meter.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas