Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayor Teddy Berseragam TNI Lengkap Pakai Baret Merah Saat Temani Prabowo Resmikan Air Bersih

Mayor Teddy Indra Wijaya kembali muncul ke publik setelah sebelumnya sempat absen menemani Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mayor Teddy Berseragam TNI Lengkap Pakai Baret Merah Saat Temani Prabowo Resmikan Air Bersih
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Mayor Teddy Indra Wijay mendampingi Prabowo sebagai ajudan saat acara peresmian sumber air bersih di Desa Pamupukan, Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Rabu (20/12/2023) pagi. 

Sebelumnya, sosok Teddy tertangkap kamera menghadiri debat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan duduk di barisan tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Teddy sendiri saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif TNI yang dalam ketentuan Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

Respons Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan hadirnya Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres sebagai tim pengamanan Prabowo.

Hal tersebut kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023), tidak dilarang. Sebab Teddy saat itu bukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim kampanye.

“Bahwa nama saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye,” kata Bagja.

Bagja menjelaskan keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksana kampanye sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Saat ini Prabowo disebut masih menjabat sebagai pejabat negara selaku Menteri Pertahanan.

Berita Rekomendasi

Sehingga, ia dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud.

Hal itu juga termaktub dalam ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan,” tuturnya.

Berkaitan dengan kehadiran Teddy yang saat itu menggunakan baju dengan warna ciri khas tim pasangan calon nomor urut 2 serta juga menunjukkan gesture dukungan, Bawaslu mengaku bakal melakukan proses lebih lanjut dengan Mabes TNI.

“Yang berkaitan dengan netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan kewenangan Bawaslu dan pengawasan Bawaslu namun dalam hukumannya, atau Mabes Tni menyatakan itu melanggar atau kode etik,” jelas Bagja.

“Maka akan diserahkan kepada Mabes Tni karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif,” ujarnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas