Mayor Teddy Berseragam TNI Lengkap Pakai Baret Merah Saat Temani Prabowo Resmikan Air Bersih
Mayor Teddy Indra Wijaya kembali muncul ke publik setelah sebelumnya sempat absen menemani Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Teddy Indra Wijaya kembali muncul ke publik setelah sebelumnya sempat absen menemani Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Terkini, Mayor Teddy kembali mendampingi Prabowo sebagai ajudan.
Diketahui, Mayor Teddy sempat tidak mendampingi Prabowo saat menghadiri acara deklarasi Aliansi Tionghoa Indonesia di Golden Sense International Restaurant, Mangga Dua, Jakarta Utara pada Selasa (19/12/2023) malam.
Pantauan Tribunnews di lokasi, kini Mayor Teddy sudah kembali mendampingi Prabowo sebagai ajudan saat acara peresmian sumber air bersih di Desa Pamupukan, Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Rabu (20/12/2023) pagi.
Di sana, Mayor Teddy terlihat memakai pakaian lengkap prajurit TNI AD.
Baca juga: Tegaskan Mayor Teddy Tak Langgar Netralitas Pemilu, Iwan Bule: Gak Mungkin Dia Korbankan Karirnya
Tak hanya itu, ia juga terlihat memakai baret merah yang menandakan seorang prajurit Kopassus.
Setibanya di lokasi, Mayor Teddy terlihat turun dari mobil yang sama dengan Prabowo.
Ia kemudian turun terlebih dahulu lalu membuka pintu Prabowo yang duduk di bangku depan.
Mayor Teddy juga terlihat memberikan jalan kepada Prabowo yang langsung kerumuni masyarakat Desa Pamupukan.
Saat itu, Prabowo memang sempat memberikan salam satu per satu warga yang teriak histeris melihat kedatangannya.
Baca juga: Prabowo Tak Didampingi Mayor Teddy saat Hadiri Deklarasi Dukungan Asosiasi Tionghoa Indonesia
Tak hanya Mayor Teddy, Prabowo juga terlihat ditemani Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.
Rencananya, Prabowo akan meresmikan sumber air bersih di daerah tersebut.
Total, ada sebanyak pipa induk sepanjang 14 km yang dapat digunakan untuk 540 kepala keluarga.
Sebelumnya, sosok Teddy tertangkap kamera menghadiri debat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan duduk di barisan tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Teddy sendiri saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif TNI yang dalam ketentuan Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Respons Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan hadirnya Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres sebagai tim pengamanan Prabowo.
Hal tersebut kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023), tidak dilarang. Sebab Teddy saat itu bukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim kampanye.
“Bahwa nama saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye,” kata Bagja.
Bagja menjelaskan keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksana kampanye sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Saat ini Prabowo disebut masih menjabat sebagai pejabat negara selaku Menteri Pertahanan.
Sehingga, ia dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud.
Hal itu juga termaktub dalam ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan,” tuturnya.
Berkaitan dengan kehadiran Teddy yang saat itu menggunakan baju dengan warna ciri khas tim pasangan calon nomor urut 2 serta juga menunjukkan gesture dukungan, Bawaslu mengaku bakal melakukan proses lebih lanjut dengan Mabes TNI.
“Yang berkaitan dengan netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan kewenangan Bawaslu dan pengawasan Bawaslu namun dalam hukumannya, atau Mabes Tni menyatakan itu melanggar atau kode etik,” jelas Bagja.
“Maka akan diserahkan kepada Mabes Tni karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif,” ujarnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia