Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berapa Partai yang Ikut Pemilu 2024? Ini Daftar dan Nomor Urutnya

Simak daftar dan nomor urut parta yang ikut Pemilu 2024. Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Berapa Partai yang Ikut Pemilu 2024? Ini Daftar dan Nomor Urutnya
Ist/Tribun Muria
Ilustrasi Partai politik - Daftar dan nomor urut parta yang ikut Pemilu 2024. Berjumlah 24 partai yang terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 24 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Sebagai informasi, peserta Pemilu yakni partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.

Selain itu, peserta pemilu juga dapat merupakan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Pemilu 2024, Partai Gerindra Berpotensi Menangkan Pileg dan Kalahkan PDIP?

Lebih lengkapnya, simak daftar dan nomor urut partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 berikut ini:

Rekomendasi Untuk Anda

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golkar

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)

Baca juga: Ini Sejumlah Mantan Koruptor yang Menjadi Caleg DPRD Banten dan Asal Partai Politiknya

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)

20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)

21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)

24. Partai Ummat

Baca juga: Terima Penghargaan dari Wapres, Sekjen Gerindra Ungkap Aspek Penting Keterbukaan Pengelolaan Partai

Daftar Pemilihan pada Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024 masyarakat akan melakukan pemungutan suara untuk:

1. Calon Presiden dan Wakil Presiden

2. Anggota DPR RI

3. Calon Anggota DPD RI

4. Calon Anggota DPRD Provinsi

5. Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas