Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: KPPS Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemda

Penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara membantu menyediakan jaminan sosial

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in KPU: KPPS Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemda
Istimewa
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan- setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi ihwal setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Hasyim menjelaskan, penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara membantu menyediakan jaminan sosial kepada penyelenggara Pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus.

Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Baca juga: Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya

"Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan." kata Hasyim di kantornya, Kamis (21/22/2023). 

"Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah," ucapnya.

Hasyim mengeklaim, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait BPJS ketenagakerjaan. KPU  provinsi, kabupaten, dan kota juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Berita Rekomendasi

Ia mengakui, belum semua daerah telah resmi menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk at petugas KPPS di wilayahnya, namun upaya koordinasi agar setiap kepala daerah menjalankan instruksi presiden itu terus dilakukan.

"Ada yang masih on progress karena kan sesuai kemampuan daerah masing-masing," ujar Hasyim

Baca juga: Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji

Ia juga menyinggung bahwa Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan Kemendagri, BPJS Kesehatan, KPU, dan Bawaslu, telah menyepakati adanya upaya penelusuran kesehatan terhadap para petugas KPPS, untuk memastikan mereka bertugas dalam kondisi sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas