Soal Gibran Lontarkan Istilah SGIE, Mahfud Harap Debat Bahas Hal yang Substansial
Mahfud menyarankan lebih baik dalam debat calon pemimpin negara lebih banyak membahas hal-hal yang substansial bukan singkatan yang tidak familiar
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi soal istilah State of the Global Islamic Economy atau SGIE yang dilontarkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada debat Cawapres yang berlangsung Jumat (22/12/2023).
Diketahui pertanyaan itu dilontarkan Gibran kepada cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kala debat berlangsung.
Mahfud menyarankan sebaiknya dalam debat calon pemimpin negara lebih banyak membahas hal-hal yang substansial.
Bukan cuma mengumbar istilah asing atau tidak familiar.
Jika hanya mengumbar istilah sulit dan tidak diketahui orang awam, ia mengklaim dapat mencarikan seribu istilah dalam sehari.
Baca juga: Kondisi Terkini Relawan Prabowo-Gibran yang Ditembak OTK di Madura, TKN Sebut Stabil
Hal itu dikatakan Mahfud saat menghadiri acara selawat bersama Perindo di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (25/12/2023).
“Kalau cuma istilah-istilah sulit, saya bisa mencari 1000 istilah sulit sehari yang orang lain tidak tahu, kalau(debat)cuma mau cari (istilah) itu ya,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengritisi perihal pertanyaan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal proses penyusunan aturan tentang teknologi carbon capture storage saat debat, Jumat lalu.
Diketahui pertanyaan itu dilontarkan Gibran kepada Mahfud.
Adapun carbon capture storage atau penangkapan dan penyimpanan karbon adalah suatu proses penangkapan dan penyimpanan karbondioksida selama persiapan bahan bakar fosil maupun dari limbah hasil pembakarannya.
Kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon dilakukan pada pembangkit listrik menggunakan bahan bakar fosil atau batu bara serta proses pengolahan gas alam.
Dijelaskan Mahfud, proses penyusunan aturan atau rancangan undang-undang memerlukan beberapa tahapan.
Secara umum, proses penyusunan aturan dimulai dari kajian akademik, penyusunan draf rancangan undang-undang, pembahasan antara pemerintah dan DPR, proses revisi sampai disahkan.
Kendati demikian, Mahfud menilai topik ini seharusnya disampaikan Gibran pada debat ke-4 yang membahas soal lingkungan hidup.
Baca juga: Sosok Muara, Relawan Prabowo-Gibran Ditembak OTK, Tokoh Masyarakat di Tempat Tinggalnya