Fakta Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Terkait Dugaan Penggelapan, Ini Kata Kejaksaan
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN Indra Charismiadji ditangkap aparat penegak hukum.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN Indra Charismiadji ditangkap aparat penegak hukum.
Indra Charismiadji ditangkap Rabu (27/12/2023) seiring dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II perkara yang melilit Caleg dari partai NasDem tersebut.
Sebelumnya terkait kabar penangkapan Indra Charismiadji dibenarkan Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.
Namun, Aziz tidak menguraikan lebih lanjut soal perkara yang melilit Indra Charismiadji.
Aziz mengatakan pihak keluarga membatah adanya keterlibatan Indra Charismiadji dalam perkara hukum yang kini berproses di kejaksaan.
Baca juga: Tim Hukum AMIN Beri Pendampingan Kepada Indra Charismiadji yang Diduga Terlibat Kasus Penggelapan
"Pihak keluarganya membantah keterlibatan dia dalam tindak pidana itu. Menurut keluarga ada dijebak lah gitu. Keluarga dan orang dekatnya yang mengatakan," kata Aziz saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
Indra Charismiadji Diduga Terlilit kasus Penggelapan Pajak
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan perkara yang menjerat Indra merupakan kasus pajak.
"Ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak (Dirjen Pajak) lalu masalahnya tidak besar hanya Rp 1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," kata Ari kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Ari menyebut sebetulnya perkara yang melilit Indra Charismiadji masih dicari jalan keluarnya.
Namun ternyata perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Kasus Indra Charismiadji, Tim Hukum AMIN: Tiba-tiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indra Charismiadji kini ditahan pihak kejaksaan.
"Kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata dia.
Perkara Indra Charismiadji Sudah Pelimpahan Tahap II
Terkait penangkapan Indra Charismiadji, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pun membenarkannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran mengatakan pihaknya menerima pelimpahan Tahap II perkara Indra Charismiadji hari ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Artinya, tersangka dan barang bukti kini sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Timur.
"Kami menerima pelimpahan Tahap II hari ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Imran kepada wartawan, Rabu (27/12/2023) malam.
Namun, ia masih belum membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Indra Charismiadji.
Menurut Imran, nantinya keterangan lebih lanjut mengenai perkara Indra Charismiadji, termasuk soal penangkapannya akan disampaikan langsung Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.
"Perkaranya di Kejaksaaan Tinggi, tapi Tahap II-nya di kami. Press rilisnya nanti di Kejaksaan Agung," kata Imran.
Tim Hukum AMIN Beri Pendampingan
Atas perkara tersebut, Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) memastikan bakal memberi pendampingan hukum kepada Indra Charismiadji.
"Kami dari tim hukum nasional amin melakukan pendampingan secara hukum. kami tim hukum nasional AMIN mendampingi secara hukum," kata Ari Yusuf Amir.
Ari berharap kasus yang menjerat Indra berjalan secara transparan.
"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," ujar Ari.