Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti Nilai Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri Terlebih Dahulu

Dr Nicky Fahrizal menilai caleg terpilih harus mengundurkan terlebih dahulu sebelum maju di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peneliti Nilai Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri Terlebih Dahulu
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Peneliti Hukum dan Keamanan Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Jakarta, Dr Nicky Fahrizal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum dan Keamanan Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Jakarta, Dr Nicky Fahrizal, menilai caleg terpilih harus mengundurkan terlebih dahulu sebelum maju di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Adapun hal itu terkait permohonan gugatan di MK terkait Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Permohonan gugatan tersebut dimaksudkan caleg terpilih akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, mereka harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.

"Menurut saya harus ada norma yang memberikan batasan apabila sudah memang terdaftar sebagai caleg harusnya tidak boleh mencalonkan ini untuk calon kepala daerah," kata Nicky dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: PAN Tidak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Tanpa Melalui Pilkada

Ia melanjutkan begitu juga sebaliknya berlaku bagi kepala daerah yang saat ini menjabat, maju juga sebagai calon anggota legislatif.

"Menurut saya demokrasi yang baik itu melihat jabatan politik yang dipilih melalui pemilu adalah suatu medan pengabdian, bukan mencari pekerjaan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Nicky kemudian menyinggung budaya politik saat ini menganggap jabatan-jabatan yang dipilih melalui mekanisme Pemilu. Terkadang dianggap sebagai mata pencaharian.

"Makanya nggak mau lepas salah satu, meski kalah masih tetap menjabat, logikanya begitu," tegasnya.

Diberitakan Kompas.id, Mahkamah Konstitusi diminta memberi rambu-rambu pembatas bagi calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 yang ingin mencalonkan di pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama.

MK diminta mengatur apabila caleg terpilih akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, mereka harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.

MK diminta menyatakan Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional.

Selanjutnya, MK diminta mengubah pasal itu jadi "menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan."

Permohonan itu diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahmad Alfaizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka mengajukan permohonan tanpa didampingi kuasa hukum. Hingga Senin (25/12/2023), permohonan mereka belum diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas