Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Minta KPU Arahkan Moderator Lebih Baik dalam Debat Ketiga

Pengamat bidang komunikasi publik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengarahkan moderator lebih baik dalam debat ke-3, 7 Januari 2024 nanti.

Editor: Content Writer
zoom-in Pengamat Minta KPU Arahkan Moderator Lebih Baik dalam Debat Ketiga
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Wakil Presiden Nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3 Mahfud MD saat mengikuti acara Debat Calon Wakil Presiden 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). Debat Pilpres 2024 seri kedua mengangkat tema debat yaitu Ekonomi kerakyatan dan digital, Keuangan, Investasi, Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur dan Perkotaan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat bidang komunikasi publik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengarahkan moderator lebih baik dalam debat ke-3, 7 Januari 2024 nanti.

Muhammad Sufyan, Dosen Digital Public Relations, mengatakan, moderator debat sebagai perpanjangan tangan KPU harus keluar dari peran pengatur waktu (time keeper) untuk debat 3, 4, dan 5 mendatang.

"Buat apa diambil moderator dari anchor-anchor kondang kalau perannya sebatas infokan mulai jawab kapan dan waktu sudah habis. Masyarakat butuh lebih dari itu, karena debat adalah etalase gagasan mau dibawa ke mana negeri ini," katanya, Rabu (27/12/2023).

Menurut dia, jika sebatas time keeper, dia khawatir debat yang tersisa sebatas lomba cerdas cermat. Siapa bisa menjawab tepat dalam limitasi waktu yang sudah disetel, termasuk jawab singkatan-singkatan tak populer.

"Time keeper dari moderator harusnya bukan malah menghapus kesempatan waktu peserta ketika menemui keadaan ketidaksetaraan informasi, sebagaimana kita saksikan saat Gibran lakukan hal ini ke Muhaimin dan Mafhud MD," katanya.

Baca juga: KPU Gelar Rapat Evaluasi Debat Capres, Bahas Komplain Soal Mic, Singkatan hingga Bahasa Asing

Menurut dia, jika merujuk KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) daring, maknawi moderator adalah orang yang bertindak sebagai penengah (hakim, wasit, dan sebagainya) serta pemimpin sidang (rapat, diskusi) yang menjadi pengarah pada acara pendiskusian masalah.

Maka, jelas sudah, moderator adalah yang menengahi ketika debat bertendensi buntu karena persepsi kontestan sedang tidak sama. KPU harus keluar dari aturan prosedural waktu dan kesempatan waktu.

Berita Rekomendasi

Lebih dari itu, ia meminta moderator justru menjembati saat terjadi ketidaksamaan informasi, yang gilirannya membuat publik tak bisa mengeksplorasi gagasan besar kandidat pada istilah-istilah teknis tersebut.

"Moderator bahkan tak sebatas memandu tapi KBBI sebutkan pemimpin forum, yang dengan sendirinya, akan berusaha membuat interaksi yang diarahkan di dalamnya berjalan lancar. Bukan malah, saat ada kebuntuan, diputuskan tidak diberi ruang penjelasan terlebih dahulu," katanya.

Baca juga: Jadwal Debat Ketiga Capres Pemilu 2024, Ini Temanya

Menurut dosen asal Bandung itu, ilmu komunikasi berakar dari kata latin communis, yang jika disulih dalam bahasa Inggris bermakna "to make common" alias membuat siapapun dalam posisi setara, saling tahu apa yang hendak dicakapkan, sebelum diskusi lebih lanjut.

"Jika debat berikutnya moderator atau KPU secara umum tidak membuka ruang komunikasi ideal, maka patut dicatat KPU sebatas menjadi Panitia Cerdas Cermat Berbiaya Termahal Tingkat Nasional!" tegasnya.(**Fina**)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas