Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M, Jubir Timnas AMIN Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji ditangkap kasus dugaan penggelapan pajak.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M, Jubir Timnas AMIN Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap politikus NasDem Indra Charismiadji

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) itu diduga terlibat kasus dugaan penggelapan pajak.

"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu untuk tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pasalnya perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur.

Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang.

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Berita Rekomendasi

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," ujar Cakra.

Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023).

"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu," kata Cakra.

Baca juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Terlibat Kasus Pajak Rp 1,1 Miliar, Keluarga Membantah

Menurut Cakra, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418," katanya.

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Respons Timnas AMIN

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan perkara yang menjerat Indra merupakan kasus pajak.

"Ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak (Dirjen Pajak) lalu masalahnya tidak besar hanya Rp 1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," kata Ari kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Ari menyebut sebetulnya perkara yang melilit Indra Charismiadji masih dicari jalan keluarnya.

Namun ternyata perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ari Yusuf Amir
Ari Yusuf Amir (Kolase Tribunnews/Ariyusufamir.com)

Indra Charismiadji kini ditahan pihak kejaksaan.

"Kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata dia.

Perkara Indra Charismiadji Sudah Pelimpahan Tahap II

Terkait penangkapan Indra Charismiadji, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pun membenarkannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran mengatakan pihaknya menerima pelimpahan Tahap II perkara Indra Charismiadji hari ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Artinya, tersangka dan barang bukti kini sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Timur.

"Kami menerima pelimpahan Tahap II hari ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Imran kepada wartawan, Rabu (27/12/2023) malam.

Namun, ia masih belum membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Indra Charismiadji.

Menurut Imran, nantinya keterangan lebih lanjut mengenai perkara Indra Charismiadji, termasuk soal penangkapannya akan disampaikan langsung Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.

"Perkaranya di Kejaksaaan Tinggi, tapi Tahap II-nya di kami. Press rilisnya nanti di Kejaksaan Agung," kata Imran.

Tim Hukum AMIN Beri Pendampingan

Atas perkara tersebut, Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) memastikan bakal memberi pendampingan hukum kepada Indra Charismiadji.

"Kami dari tim hukum nasional amin melakukan pendampingan secara hukum. kami tim hukum nasional AMIN mendampingi secara hukum," kata Ari Yusuf Amir.

Ari berharap kasus yang menjerat Indra berjalan secara transparan.

"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," ujar Ari.

Keluarga Membantah

Sementara itu anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya masih belum bisa memberikan informasi terkait detail penangkapan Indra.

Hingga saat ini, Aziz hanya bisa memberikan informasi tentang penangkapan Indra ini berdasarkan pengakuan keluarga.

Pihak keluarga Indra menyebut bahwa penangkapan Indra ini terjadi karena dijebak.

Keluarga juga membantah bahwa Indra terlibat dalam suatu tindak pidana.

"Kita belum bisa komentar lebih jauh, informasi sih dia ada ini lah apa masih sepihak dari pihak keluarganya."

"Tentu saja ini pihak keluarganya membantah keterlibatan dia dalam tindak pidana itu."

"Menurut keluarga ada dijebak lah gitu. Keluarga dan orang dekatnya yang mengatakan," ungkap Aziz.

Indra Charismiadji Juga jadi Caleg Nasdem

Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Melansir laman resmi KPU, nama Indra Charismiadji tercatat sebagai calon legislatif dari Partai NasDem.

Indra terdaftar dalam Dapil Jawa Tengan I dengan nomor urut delapan.

Indra diketahui lahir di Bandung pada 9 Maret 1976 lalu.

Jubir Timnas AMIN ini memiliki seorang istri bernama Aldy Charismiadji dan telah dikaruniai dua anak.

Kini Indra Charismiadji tinggal bersama keluarganya di Bogor, Jawa Barat.

Indra memiliki beberapa program usulan untuk menjadi calon anggota DPR RI, di antaranya:

1. Mewujudkan Masyarakat yang Demokratis berkeadilan dan berkedaulatan

2. Memperkuat kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Mewujudkan Negara kesejahteraan sesuai mandat konstitusi

4. Mengembangkan kehidupan politik kebangsaan yang demokratis, partisipatif dan beradab

5. Menciptakan tatanan perekonomian dengan prinsip demokrasi ekonomi

6. Menegakan keadilan sosial dan supremasi hukum

7. Memenuhi hak asasi manusia, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia

8. Mengembangkan kepribadian bangsa yang luhur dan kehidupan sosial budaya yang egaliter berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas