Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud Sikapi Kasus Jubir Timnas AMIN: Jangan Lakukan Kriminalisasi Selama Masa Kampanye

TPN Ganjar-Mahfud menanggapi soal penangkapan dan penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji diduga terlibat kasus penggelapan pajak dan TPPU.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud Sikapi Kasus Jubir Timnas AMIN: Jangan Lakukan Kriminalisasi Selama Masa Kampanye
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD merespons soal Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji diduga terlibat kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menekankan, perlunya berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam menanggapi kabar ini.

"Kasus juru bicara AMIN ya, itu TPPU. mungkin saja itu terjadi. tapi kita berpegang pada asas praduga tak bersalah," kata Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).

Todung meminta agar tak ada kriminalisasi hingga proses Pemilu 2024 selesai.

"Selama proses kampanye please don't criminalize, jangan melakukan kriminalisasi selama masa kampanye sampai Pilpres selesai. Kalau Pilpres sudah selesai, monggo," ucap Todung.

Baca juga: Timnas AMIN Sebut Nilai Pajak yang Diduga Digelapkan Indra Charismiadji Tak Fantastis: Hanya Rp 1 M

Dalam kesempatan yang sama, Todung juga mendorong dilakukannya penundaan proses hukum bagi para peserta Pemilu 2024 hingga jajaran tim suksesnya.

Berita Rekomendasi

"Saya minta supaya ada kebijakan penundaan proses hukum terhadap caleg, capres ya cawapres, dan pendukungnya, kalau ada, termasuk tim kampanye," kata dia.

Todung mengatakan, penghentian sementara proses hukum itu bertujuan untuk menekan adanya gangguan di tengah berjalannya Pemilu.

Sebab ia tak menapik potensi hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menekan siapapun.

Ia menilai hal ini bisa mengganggu iklim Pemilu.

Baca juga: Indra Charismiadji Ditahan, Timnas AMIN: Jangan Main-main dengan Hukum demi Kepentingan Politik

"Itu juga bisa dijadikan sebagai alat untuk menekan. Ya tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan termasuk mengarahkan aparat penegak hukum, melakukan proses hukum. Apakah itu penyelidikan, penyidikan, apalagi penuntutan dan pengadilan. Sama sekali tidak boleh," kata Todung.

Ia mengatakan proses hukum akan membuat iklim politik menjadi tidak fair dan membuat pemilih menjadi takut untuk memilih.

Tak hanya itu, ia juga menilai, para peserta pemilu akan dibuat merasa diawasi.

"Membuat capres-cawapres, caleg itu merasa diawasi seolah jadi sandra," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meyakini Indra Charismiadji, tidak bersalah walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir," ungkap Ari dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Menurut Ari, kasus penggelapan pajak yang menyeret Indra sudah terjadi sejak tahun 2019.

Ari pun mempertanyakan mengapa Indra mesti ditahan dari kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp1 miliar tersebut

"Itu pun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau bukan sebagai apa-apa. Artinya, kasus ini secara hukum masih debateble atau masih bisa diperdebatkan," kata Ari.

Di satu sisi, Ari menegaskan bahwa pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada Indra yang juga merupakan politikus Partai NasDem tersebut, untuk menghadapi kasus yang menyeretnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas