Besok Batas Akhir Bawaslu Umumkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran oleh Gibran
Kata Dimas, hasil kajian dari Bawaslu Jakarta Pusat itu, berbarengan dengan pemanggilan kembali terhadap Gibran.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Jakarta Pusat akan mengumumkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran pemilu oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait pembagian susu gratis di car free day (CFD), pada Rabu (3/1/2024).
Sebab, esok merupakan batas akhir kerja Bawaslu Jakarta Pusat selama 14 hari sejak penanganan proses dugaan itu dilakukan.
"Kami tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok, pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro di kantornya, Selasa (2/1/2024).
Kata Dimas, hasil kajian dari Bawaslu Jakarta Pusat itu, berbarengan dengan pemanggilan kembali terhadap Gibran.
Sebab, pada pemanggilan pertama yang harusnya dijadwalkan pada siang tadi, Wali Kota Solo itu tidak hadir penuhi undangan Bawaslu Jakarta Pusat.
"Besok (pemanggilan terhadap Gibran)," kata Dimas.
Dia menyebut, pihaknya akan langsung berkirim surat pada sore ini ke markas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
"Ada, hari ini suratnya akan kita kirim. ke kantor slipi dong kantor TKN," kata dia.
Meski begitu, Dimas menyatakan, pihaknya tidak mendesak Gibran Rakabuming untuk hadir.
Namun, kata dia, jika Gibran tak hadir maka pihaknya akan mengambil keputusan tanpa klarifikasi dari Gibran.
Sebab, proses permintaan klarifikasi ini akan berakhir pada esok hari, atau tepat 14 hari setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Ya saya sih tidak mau memaksa pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karna memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga. Jam 1 siang," tukas dia.
Baca juga: Susul Anies, Mahfud Kini Aktif Live di TikTok untuk Kampanye, TPN: Maksimalkan Suara
Sebagai informasi, sejatinya Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan untuk dimintai klarifikasinya terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu saat CFD, Selasa (2/1/2024) siang tadi pukul 13.00 WIB.
Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan, Gibran tak hadir dalam pemanggilan itu.
Hal itu didasari karena kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus). Karena itu, Gibran hari ini masih bekerja seperti biasa.
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Aminuddin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Jokowi Terkesan Buntuti Kampanye Ganjar, PDIP: Prabowo Kan Tidak Bisa Blusukan
Gibran, menurutnya, berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu. Apalagi, ia kini telah berstatus peserta Pemilu yang maju sebagai cawapres.
Akan tetapi, ia masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan pada hari ini. Ia pun meminta awak media menanyakan langsung kepada Bawaslu Jakpus perihal alasan belum mengirimkan surat resmi.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," jelasnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta Bawaslu Jakpus tidak menyebarkan wacana di hadapan awak media kepada Gibran sebagai peserta pemilu. Sebaliknya, wacana itu dikhawatirkan akan menimbulkan mis informasi.
"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," tandasnya.