Dipanggil Bawaslu, Gibran Tegaskan Tak Ada Kegiatan Politik saat Bagi-bagi Susu Gratis di CFD
Gibran memenuhi panggilan Bawaslu hari ini, Rabu (3/1/2024) untuk memberikan klarifikasi soal aksinya bagi-bagi susu gratis di CFD.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta hari ini, Rabu (3/1/2024).
Gibran dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran Pemilu atas aksinya membagikan susu gratis saar Car Free Day (CFD) pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.
Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena atas aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak boleh ada kegiatan partai politik.
Setelah rampung memberikan klarifikasi selama lebih dari 1 jam itu, Gibran menjelaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada sama sekali kegiatan partai politik dalam CFD tersebut.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran kepada awak media, Rabu (3/1/2024).
"Nggak ada, nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tegas putra Sulung Presiden Jokowi tersebut.
Baca juga: Gibran Didampingi TKN Penuhi Panggilan Bawaslu, Pilih Irit Bicara sebelum Diperiksa
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, mengatakan Gibran berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Aksi Gibran bagi-bagi susu itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).
Beleid tersebut, mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson “Sonny” Pangkey, mengatakan pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.
Namun, data dan fakta tersebut masih dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.
“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.
TKN Duga Ada Permainan Politik oleh Oknum Tertentu
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menduga ada permainan politik dari oknum tertentu atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran ini.
Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat dirinya hadir ke Bawaslu Jakarta Pusat.
"Yang kami rasakan ya. kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi? apakah ada indikasi atau kemungkinan ada oknum di sini yang bermain politik gitu lho, ingin menyudutkan dan lain sebagainya," kata Habiburokhman kepada awak media saat tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Namun, Habiburokhman menyatakan, pihaknya tak ingin berprasangka buruk terlebih dahulu.
"Tapi kami harus berprasangka baik ya tentu kami lihat dulu kita ketemu dulu," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, kehadiran Gibran untuk memberikan klarifikasi hari ini, membuktikan kalau Wali Kota Solo itu patuh terhadap hukum.
Dirinya juga menyatakan, TKN khususnya Tim Echo (hukum) juga akan mendengarkan apa yang menjadi alasan dari Bawaslu Jakarta Pusat perihal perkara tersebut.
"Makanya sebagai warga negara yang taat hukum, Mas Gibran berkeras untuk hadir hari ini. ya kami sebagai tim mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi terlebih dahulu," kata dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi/Igman Ibrahim)