Pernyataan Cawapres Hari Ini: Mahfud Ingatkan soal Netralitas Pemilu hingga Singgung Pilihan Rakyat
Pernyataan cawapres hari ini, Rabu (3/1/2024), Mahfud bicara soal netralitas Pemilu pada Februari mendatang hingga menyinggung pilihan rakyat.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) membahas soal netralitas dalam Pemilu 2024 hingga singgung soal pilihan rakyat saat di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta.
Terkait dengan netralitas Pemilu 2024, Mahfud mengingatkan kepada TNI, Polri, dan ASN terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar netral di Pemilu.
"Perintah presiden berkali kali, terakhir 30 Desember kemarin saya mendampingi presiden bersama Mendagri dan Panglima, dan Kapolri dan Jaksa Agung untuk apel kesiapan pemilu di Istora Bung Karno (Senayan)," kata Mahfud, Rabu (3/1/2024).
"Presiden menekankan di situ, ASN TNI Polri harus netral, karena ini perintah presiden sudah berkali-kali," sambung dia.
Netralitas TNI, Polri, dan ASN ini, kata Mahfud, bukan hanya perintah presiden, melainkan juga perintah Undang-Undang
"Dan setiap pelanggaran tentu akan ditindak," kata Mahfud.
Selain kepada TNI, Polri, dan ASN, Mahfud yang hingga saat ini masih menjadi Menkopolhukam itu juga menegaskan soal netralitas Pemilu tersebut kepada masyarakat.
Baca juga: Beredar Video Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran, Mahfud MD: Itu Norak
Mahfud Buka Pintu Pengaduan Terkait Pemilu 2024
Selain itu, Mahfud juga berbicara mengenai pengaduan-pengaduan terkait Pemilu 2024.
Dalam hal ini, sebagao Menkopolhukam, Mahfud mengaku pihaknya membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan tersebut.
"Sebagai Menko Polhukam saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan."
"Saya di sini punya Satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan," kata Mahfud.
Meskipun sebenarnya aduan-aduan itu sedianya diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, maupun Komisi Pemilhan Umum (KPU), Mahfud nantinya bisa melakukan cross check atas aduan-aduan tersebut.
"Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu, ke Polri, dan ke KPU."
"Nanti cross check-nya bisa di sini, apakah laporan-laporan itu jalan atau tidak. Kita akan kontrol di sini, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat 15," kata dia.
Mahfud Angkat Bicara soal Video WNI di Malaysia yang Tak Masuk DPT
Soal video Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia yang mengklaim tak masuk daftar pemilih tetap (DPT), Mahfud mengaku akan mendalami video tersebut, meskipun sebelumnya belum mendengar kabar itu.
Adapun, dalam video tersebut dinarasikan ada dugaan kesengajaan yang dilakukan untuk mengarahkan suara ke paslon tertentu.
"Belum, saya baru mendengar juga, tapi nanti kita dalami. Itu soal KPU. Tapi begini, soal penetapan DPT dan sebagainya itu kan ada tahapannya."
"Tahapannya bukan sekarang, sudah jauh-jauh hari. Kalau itu ada yang tidak masuk bagaimana ceritanya biar KPU yang menjelaskan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Serangan Terbaru Kubu Ganjar-Mahfud ke Prabowo, Sindir Gaya Blusukan hingga Balasan Menohok TKN
Kemudian, ketika ditanya lebih lanjut apakah akan ada koordinasi dengan KPU perihal video tersebut, Mahfud menegaskan KPU adalah lembaga independen.
"Ya KPU itu lembaga independen. Kalau memang ada yang tidak benar kita sampaikan," kata Mahfud.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT. Mereka masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Mahfud Bahas soal Pilihan Rakyat
Masih dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga sempat menyinggung mengenai pilihan masyarakat saat Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti.
Mahfud pun berharap, masyarakat menentukan pilihan mereka bukan didasari karena adanya bantuan atau tekanan.
Sebelumnya, Mahfud juga berbicara mengenai psikologis masyarakat yang tidak enak karena adanya berbagai pendekatan serta telpon setengah mengancam.
Menurut Mahfud, hal tersebut tidak usah dianggap secara berlebihan.
Namun, yang ia tegaskan adalah mengenai pilihan masyarakat pada 14 Februari mendatang agar sesuai hari nurani dan sesuai ketentuan konstitusi.
Sesuai konstitusi yang dimaksud Mahfud yakni bebas dan memilih sendiri tanpa diwakilkan.
"Tapi pada tanggal 14 Februari, untuk seluruh masyarakat kita berharap kembali sesuai dengan hati nurani, bukan karena bantuan, bukan karena tekanan, bukan karena intimidasi. Pilihlah sesuai hati nurani. Sebab lima tahun ke depan, nasib rakyat dan negara ini ditentukan dalam pemilu," katanya, Rabu.
"Jadi memilih sesuai ketentuan konstitusi yaitu bebas, memilih sendiri langsung tidak boleh diwakilkan, lalu semua ikut yang penuhi syarat, dan bebas, bebas milih siapa saja dan rahasia," kata dia.
"Kalau bocor itu berarti ada pelanggaran terhadap konstitusi tentu yang bertanggung jawab adalah penyelenggra dan aparat pemerintah," sambung dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan)