Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bagi Susu di CFD, Gibran Bisa Disanksi Teguran hingga Dapat Surat Daftar Hitam

Gibran Rakabuming Raka bisa dikenai sanksi teguran hingga mendapatkan Surat Daftar Hitam buntut dari aksi bagi-bagi susu di acara car free day (CFD). 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Aksi Bagi Susu di CFD, Gibran Bisa Disanksi Teguran hingga Dapat Surat Daftar Hitam
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Gibran Rakabuming Raka bisa dikenai sanksi teguran hingga mendapatkan Surat Daftar Hitam buntut dari aksi bagi-bagi susu di acara car free day (CFD). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bisa diberi sanksi teguran hingga mendapatkan Surat Daftar Hitam buntut aksi bagi-bagi susu di acara car free day (CFD). 

Hal itu dapat terjadi jika surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat diteruskan melalui Bawaslu DKI Jakarta lalu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal ini mengingat berdasarkan rekomendasi dalam surat hasil kajian Bawaslu Jakpus, Gibran disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Koordinator Nasional Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan aksi Gibran itu masih bisa ditindaklanjuti meski tidak mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu. 

Ia menjelaskan terdapat beberapa jenis pelanggaran pemilu: pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik pemilu, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Kasus Gibran, masuk dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. 

"Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, memang ini ranahnya instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi. Tapi kan Bawaslu bisa merekomendasikan, termasuk merekomendasikan sanksinya," ujar perempuan yang akrab disapa Mita ini saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024). 

Baca juga: Pernyataan Capres Hari Ini: Anies Bahas Pilih Pemimpin, Prabowo Bicara Program Susu Gratis, Ganjar?

Berita Rekomendasi

Sejumlah sanksi terhadap pelanggar ketentuan CFD diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di antaranya pada butir huruf e, f, dan g. 

Pasal tersebut menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan. 

Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.

Terakhir, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas