Disinggung saat Debat Ketiga Capres, Kemenkeu Buka Suara soal Anggaran Kemenhan
Ia menuturkan, kebijakan refocusing ini tidak hanya dialami oleh Kemenhan saja melainkan kementerian atau lembaga lain.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut merespons terkait isu anggaran yang bergulir dalam debat ketiga capres 2024.
Dalam debat ketiga, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyinggung banyak anggaran dari instansinya yang tidak disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani karena refocusing anggaran.
“Saya sudah buat rencana tetapi yang menentukan, termasuk Menteri Keuangan, dan masalah yang kita hadapi, saya memang sudah menjadi Menhan empat tahun tetapi kita diganggu oleh Covid-19 dua tahun di mana terjadi refocusing jadi banyak yang kita ajukan tidak disetujui oleh Menkeu,” ungkap Prabowo dalam debat di Istora Senayan, Minggu (7/1/2024).
Melalui keterangan tertulis staf khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus membenarkan bahwa pada masa pandemi covid-19, dibutuhkan respon kebijakan yang baik dan penanganan dengan segenap daya upaya, untuk dapat mengatasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dan didukung DPR adalah APBN diprioritaskan pada penanganan dampak pandemi covid-19, antara lain melalui kebijakan refocusing anggaran," tutur dia ditulis Rabu (10/1/2024).
Ia menuturkan, kebijakan refocusing ini tidak hanya dialami oleh Kemenhan saja melainkan kementerian atau lembaga lain.
"Penyusunan prioritas ulang belanja oleh K/L, demi menangani dampak pandemi covid-19," ujar Prastowo.
Adapun refocusing kegiatan dan anggaran ditetapkan dan diputuskan oleh masing-masing K/L terhadap kegiatan yang dianggap dapat ditunda.
Karena itu, ia menjelaskan bahwa kementerian atau lembaga sendirilah yang memahami kegiatan yang paling urgent dan prioritas dan kegiatan/program yang dapat ditunda karena Pandemi.
"Refocusing dilakukan KL dengan memblokir anggaran dari kegiatan yang diusulkan ditunda oleh KL. Kegiatan dan anggaran yang dilakukan blokir dapat dilakukan relaksasi (buka blokir) sesuai prioritas dan kondisi anggaran," jelasnya.
Pelaksanaan anggaran oleh K/L dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya diaudit oleh BPK dan dipertanggungjawabkan kepada DPR.