21 Bendahara Partai Politik dan Caleg Telah Kantongi Dana Asing untuk Bertarung di Pemilu 2024
Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun tersebut mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi 17.434 kali.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Berdasarkan grafik yang ditampilkan pada acara Refleksi Kerja PPATK ini, nilai transaksi mencurigakan tertinggi diterima Polri, yakni Rp 4,4 triliun.
Kemudian laporan transaksi mencurigakan yang dilimpahkan ke KPK mencapai RP 3,6 triliun.
Sedangkan empat lembaga lainnya menerima laporan dengan nilai transaksi yang lebih rendah, sebab berkisar pada miliaran rupiah, yakni: KLHK Rp 264,27 miliar, Kejaksaan Agung Rp 122,6 miliar, BNN Rp 119,16 miliar, dan Bawaslu Rp 21,9 miliar.
Terkhusus tahun 2023 sendiri, PPATK telah melimpahkan 12 laporan transaksi mencurigakan kepada lembaga-lembaga penegak hukum. Kepada KPK, ada 2 informasi transaksi mencurigakan peserta Pemilu yang diterima.
"Pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan 2 informasi kepada KPK karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar di dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," ujar Ivan.
Kemudian ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Polri, dan satu informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu sebanyak tiga informasi disampaikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) dan 3 informasi disampaikan kepada Bawaslu di tahun 2023.
Menurut Ivan, transaksi mencurigakan oleh peserta Pemilu ini dilakukan dengan berbagai modus, yakni, penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee atau penerima manfaat, menerima sumber dana dari luar negeri kepada rekening anggota partai politik dan calon legislatif, memanfaatkan rekening lain atau non-RKDK yang bukan rekening khusus dana kampanye, penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024, penyaluran hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif, penyalahgunaan dana kredit yang mengalir kepada simpatisan yang diduga untuk kepentingan partai politik tertentu.
Namun seluruh data-data terkait transaksi mencurigakan ini tak bisa disampaikan secara rinci, melainkan terbatas pada agregatnya saja.
"Beberapa data tidak bisa kami sampaikan. Tapi apa yang bisa kami lakukan adalah menjaga proses demokrasi ini tidak tercemari dari uang-uang yang berasal dari tindak pidana," kata Ivan.
Dana Caleg
PPATK lanjut Ivan juga menerima 45 ribu lebih laporan transaksi mencurigakan oleh para calon anggota legislatif (Caleg) pada periode 2022 sampai 2023.
Dari 45 ribu laporan itu, nilai transaksi mencurigakan diperkirakan mencapai Rp 24,89 triliun.
"Ada 45 ribu laporan terkait dengan orang-orang yang ada di dalam daftar calon tetap. Totalnya, transaksi Rp 24.891.166.350.041," ujarnya.
Pada tahun 2022 laporan yang diterima PPATK ada 6.064 terkait transaksi mencurigakan.