Apa yang Bisa Membuat Caleg Didiskualifikasi dari Pemilu? Ini Ketentuannya
Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang calon anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bisa didiskualifikasi dari keikutsertaan di Pemilu. Lalu hal-hal apa yang bisa membuat seorang caleg bisa dikenai sanksi diskualifikasi?
Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: 21 Bendahara Partai Politik dan Caleg Telah Kantongi Dana Asing untuk Bertarung di Pemilu 2024
Pada Pasal 285 UU Pemilu, tertuang 2 ketentuan sanksi atas pelanggaran Pasal 280 dan 284.
Yakni pembatalan nama caleg dari daftar calon tetap. Kemudian pembatalan penetapan calon anggota legislatif sebagai calon terpilih.
Adapun pada Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017, dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD RI 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
c. Menghina seseorang agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta
Pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain
dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
dan
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta Kampanye Pemilu.
Baca juga: PPATK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Caleg Senilai Rp 24 Triliun Sepanjang 2023 sampai 2024
Sedangkan Pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur sipil negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca juga: Caleg PPP dan Hanura Dicoret KPU Sergai Sumut, Ini Alasannya
Sementara Pasal 284, mengatur larangan politik uang untuk kepentingan pemilu.
Disebutkan bahwa sanksi pembatalan nama dari DCT atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih dapat dilakukan dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. Tidak menggunakan hak pilihnya
b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
c. Memilih pasangan calon tertentu
d. Memilin parpol peserta pemilu tertentu, dan/atau
e. Memilih calon anggota DPD tertentu.