Soal Kans Jumlah Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar Bertambah, Ini Kata Komandan Denpom Surakarta
Belum diketahui apakah jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap relawan Ganjar akan bertambah atau tidak.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap relawan calon presiden (capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, di Boyolali, Jawa Tengah, saat ini sedang diusut.
Namun, Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Teguh Ariwibowo, belum bisa memastikan apakah jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah atau tidak.
Hal ini disampaikan Teguh saat ditemui dalam acara Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Mapolresta Solo, Minggu (14/1/2024).
"Ya proses masih berjalan," ucap Teguh, dikutip dari TribunSolo.com.
"Saya belum bisa mengatakan akan ada penambahan tersangka apa tidak yang pasti proses masih berjalan," ungkapnya.
Sementara itu, Teguh menyampaikan ada 18 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini.
Sebanyak 18 saksi yang telah diperiksa terdiri dari 14 saksi sipil dan empat saksi ahli.
"Proses masih berjalan, nanti untuk lebih lanjut langsung ke Kapendam," ujarnya.
Lantas, terkait informasi lebih lengkap, Teguh menyampaikan hal ini secepatnya akan diumumkan oleh Penerangan Kodam (Pendam) Diponegoro.
"Terkait update lebih lanjut sudah ada bidang terkait yaitu dari Pendam kepada rekan-rekan media," terangnya.
Sebelumnya, 15 oknum anggota TNI di Boyolali diketahui melakukan penganiayaan terhadap tujuh simpatisan Ganjar Pranowo di depan markas Kompi B Raider 408/Sbh pada Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Soal Kasus Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali: 18 Saksi Telah Diperiksa
Kemudian, enam dari 15 oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harrison, pada Selasa (2/1/2024).
Richard mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com.
TPN Ajukan Perlindungan dan Restitusi
Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap simpatisan Ganjar yang mendapatkan penganiayaan dari oknum anggota TNI di Boyolali.
Selain mengajukan perlindungan, TPN Ganjar-Mahfud juga mengajukan tuntutan supaya korban mendapatkan biaya restitusi atau kompensasi atas insiden pengeroyokan tersebut.
"Ini akan kami formulasikan dengan tim hukum yang mendampingi para korban ini untuk mengajukan tuntutan kompensasi," jelas anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifhdal Kasim, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).
Perihal kompensasi tersebut, Ifdhal mengatakan itu merupakan dorongan dari LPSK yang menyarankan agar korban mengajukan hal tersebut.
Oleh sebab itu, LPSK, sambungnya, bakal membantu pihaknya dalam proses pengajuan tuntutan ganti rugi kepada para korban.
"Oleh karena itu, LPSK sesuai mandat UU mereka punya mandat memberikan perlindungan medis dan nonmedis," ujarnya.
Tuntutan pengajuan restitusi itu akan dipersiapkan sebelum proses persidangan nanti berlangsung.
"Sebelum proses persidangan ini kami akan membuat tuntutan kompensasi berupa ganti kerugian yang dialami korban baik medis dan nonmedis," terang Ifdhal.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Kata Komandan Denpom Surakarta soal Peluang Penambahan Tersangka Kasus Penganiayaan Simpatisan PDIP.
(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan/Fahmi Ramadhan)(TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)