Yusril Ihza Mahendra Respons Soal Pemakzulan Jokowi: Tak Berdampak Kalau Tidak Ada Dukungan DPR
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra kembali menyinggung soal adanya wacana memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra kembali menyinggung soal adanya wacana memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Yusril mengatakan wacana tersebut tak akan semudah yang dibayangkan.
Tanpa adanya dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), upaya tersebut akan sia-sia.
"Ya kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kita itu tidak akan ada dampak ke Presiden sendiri," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).
Yusril menerangkan bahwa pemakzulan terhadap Presiden telah diatur di dalam Pasal 7B UUD 1945.
Merujuk pasal itu, kata Yusril, pemakzulan bisa dilakukan jika Presiden dinilai telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela dan lain-lain.
Namun, pemakzulan yang hanya diusulkan oleh salah satu kelompok masyarakat itu tidak dijelaskan pelanggaran apa yang dilakukan Jokowi.
Baca juga: DPR Pertimbangkan Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi
Yusril sepakat dengan Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemakzulan itu bukan kewenangan Menko Polhukam, melainkan urusan DPR.
"Lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR apakah mau merespons adanya pemakzulan ini atau tidak saya," ungkapnya.
Lalu Yusril pun menyinggung soal rencana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu beberapa waktu lalu.
Baca juga: Legislator PDIP Minta Jokowi Bijak Sikapi Wacana Pemakzulan Presiden
Hingga kini, hak angket yang diusulkan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat capres-cawapres tidak terlihat ujungnya.
"Kalau DPR berpendapat presiden melakukan misalnya perbuatan tercela bisa menjadi dasar impeachment. Tetapi apa yang dilakukan Pak Masinton hilang begitu saja," ujarnya.
Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.