KY Akan Kirim Tim Untuk Awasi Peradilan Administrasi Hingga Pidana Pemilu dan Pilkada
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengajak insitusi lain untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan pihaknya akan mengirim tim untuk mengawasi peradilan administrasi dan pidana pemilu maupun pilkada.
Pengawasan tersebut, kata dia, akan dilakukan dengan menghadiri sidang secara langsung sebagaimana yang telah dilakukan KY dalam tugas rutinnya.
Meski begiut, karena keterbatasan yang dimiliki, KY tidak dapat mengirim tim ke seluruh peradilan yang ada di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya usai Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil digelar di Hotel Arya Duta Jakarta pada Rabu (17/1/2024).
"Tapi kan tidak mungkin bagi KY bisa hadir ke seluruh lembaga peradilan yang ada di seluruh Indonesia. Oleh karena itu kita mengajak lembaga lain untuk bersama-sama. Tentu saja bisa saja nanti informasi itu kita dapatkan dari lembaga-lembaga lain, dan KY akan menjalankan perannya sesuai dengan informasi yang kita dapatkan itu," kata dia.
Terkait hal itu, ia mengatakan sesuai kewenangan KY pihaknya dapat menindaklanjuti laporan dan menginisiasi investigasi pengawasan terkait kode etik dan perilaku hakim.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengajak insitusi lain untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
"Kan laporan itu bisa dari masyarakat, bisa juga dari investigasi inisiatif KY. Masing-masing nanti kan menjalankan perannya. Asa Bawaslu di situ, ada KPU di situ, ada unsur perguruan tinggi di situ, ada unsur lembaga non pemerintah yang Perludem tadi," kata dia.
"Semua itu kan menjalankan fungsinya masing-masing. KY kan selama ini juga punya SOP sendiri bagaimana menjapankan tugas sebagai pengawas peradilan," sambung dia.
Baca juga: 4 Aksi Caleg di Pemilu 2024: Jual Ginjal hingga Rela Dibuang ke Tempat Sampah
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menerima laporan terkait peradilan administrasi maupun pidana menyangkut pemilu dan pilkada.
"Ini kan baru tanggal berapa. Januari saja belum selesai," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar deklarasi terkait pengawasan peradilan pemilu dan pilkada.
Terdapat tiga poin komitmen dalam deklarasi yang dibacakan dan ditandatangani dalam acara tersebut.
Tiga poin tersebut yakni berpartisipasi untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil, mencegah pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dan pemantauan persidangan perkara pemilu juga pilkada, terakhir mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan sengketa perkara pemilu dan pilkada secara mandiri.
Deklarasi tersebut, di antaranya untuk memastikan proses persidangan pemilu mencerminkan integritas, keadilan, dan transparansi.