Daftar Lokasi Kampanye Akbar Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud, Dimulai 21 Januari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jadwal kampanye akbar pada Pemilu 2024. ini daftar lokasi 3 pasangan calon di Pilpres 2024.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jadwal kampanye akbar pada Pemilu 2024.
KPU menetapkan tiga zona kampanye untuk pasangan calon yang terbagi atas zona A, B, dan C.
Kampanye akbar akan dilakukan selama 18 hari, dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari.
Sampai akhirnya masuk pada masa tenang sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.
Berikut ini daftar zona A, B, C yang telah di kelompokkan oleh KPU RI.
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatra Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatra Barat
2. Sumatra Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
Berikut daftar provinsi dan jadwal kampanye akbar
Anies-Muhaimin:
Zona A: 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Zona C: 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Zona B: 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024
Prabowo-Gibran:
Zona B: 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Zona A: 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024
Zona C: 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024
Ganjar-Mahfud
Zona C: 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024
Zona B: 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024
Zona A: 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024
Pada Pemilu 2024 sendiri, masa tenang digelar selama 3 hari yakni 11 sampai 13 Februari 2024.
Masa tenang digelar setelah 75 hari masa kampanye atau 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Adapun hari pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu serentak juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)