DPD II Golkar Karanganyar Jelaskan Seorang Caleg Ternyata Guru Agama SD
Tarno ternyata seorang guru agama SD di Kabupaten Karanganyar yang berstatus PPPK.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar memanggil Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani terkait caleg bernama Tarno.
Tarno ternyata seorang guru agama SD di Kabupaten Karanganyar yang berstatus PPPK.
Ilyas mengatakan dirinya mengetahui pekerjaan Tarno sebagai wiraswasta.
Baca juga: 3 Caleg Dukung Prabowo-Gibran, PKB Banten: Mereka Caleg Abal-abal
"Yang saya tahu, dia bekerja sebagai wiraswasta dan punya toko," kata Ilyas usai memenuhi undangan Bawaslu Karanganyar, di Kantor Bawaslu Karanganyar, Kamis (18/1/2024).
Ilyas mengatakan, saat itu Tarno masuk dalam jaringan pencalegkan Partai Golkar Karanganyar karena dulunya pernah mengalami menjadi peserta Pemilu sebelumnya.
Ia menyebut, Tarno pernah nyaleg di pemilu sebelumnya dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Saya mengenal dia sebelumnya pernah nyaleg di PAN di pemilu sebelumnya di Dapil 2 dan hampir terpilih kala itu," ucap dia.
Dia mempertanyakan proses public hearing saat masih berstatus DCS.
Menurutnya, dalam proses DCS hingga penetapan DCT tidak ada sanggahan dari masyarakat.
"Saya masukan ke DCS kemudian publik hearing sampai DCT tidak ada masalah," kata dia.
Dia mengatakan, Tarno mengundurkan diri dari Partai Golkar Karanganyar 13 November 2023.
Baca juga: Pengamat Sebut Caleg akan Jual Ginjal Buat Biaya Kampanye hanya Gimmick, DPP PAN akan Klarifikasi
Ia menuturkan, pengajuan pengunduran diri Tarno kemudian diproses dan SK baru keluar 15 Desember 2023.
"Pengunduran dia dilakukan dengan proses panjang, karena harus menembus Provinsi dan Pengurus Pusat," ujar dia.
"Kalau saya merasa biasa-biasa saja makanya sebuah pemilu Publik Hearing penting, kalau ada kasus ini, semua partai diverifikasi ulang kembali," jelasnya.
Dinyatakan tidak memenuhi syarat
Tarno merupakan Caleg dari Partai Golkar Karanganyar yang maju di Pileg 2024.
Namun pertengahan Desember 2023, Golkar menyampaikan kepada KPU Karanganyar bahwa yang bersangkutan diri mengundurkan diri sebagai anggota Partai Golkar dan dicoret dari pencalegan.
Pria itu diberhentikan sejak 15 Desember 2023 lalu dan diplenokan TMS oleh KPU Karanganyar yaitu 22 Desember 2023 lalu.
Penulis: Mardon Widiyanto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Guru SD Nyaleg di Karanganyar, Ketua DPD II Partai Golkar Ilyas Akbar Klarifikasi ke Bawaslu
dan
Ilyas Akbar Tak Tahu Calegnya Guru Agama SD di Karanganyar, Dijaring Gegara Pernah Maju Bersama PAN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.